Di dampingi Kuasa Hukumnya, Pasutri asal Ciemas yang di tuduh Dukun Santet Lapor ke Mako Polres Sukabumi

- Publisher

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI- Merasa tidak senang perlakuan warga terhadap dirinya, Pasutri berinisial (SP) dan (EM) warga Ciemas, yang di tuduh dukun santet akhirnya melapor ke Polres Sukabumi. Pelaporan tersebut menindaklanjuti terkait amukan warga terhadap dirinya.

Kuasa Hukum Efri Darlin M Dachi mengatakan, pelaporan itu ia layangkan pada Kamis (4/5) kemarin. Pelaporan itu langsung diterima tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sukabumi.

“Kemarin tanggal 4 kita telah melaporkan suatu peristiwa dugaan sementara pengrusakan dan fitnah yang dilakukan kepada EM dan SP,” ujar Efri Darlin M Dachi, Jumat (5/5/2023).

Ia menjelaskan, peristiwa yang di alami kliennya itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi hingga melakukan pemukulan dan pengrusakan tanpa penyebab pasti atau bukti.

“Tuduhan kepada EM dan SP itu, kita tidak bisa di benarkan. karena tidak disertai alas bukti yang kita dapatkan, berikut juga pelaku ini,” terangnya.

Dalam laporan ini kata Dachi, pihaknya sudah mengantongi beberapa warga yang telah melakukan pemukulan dan pengrusakan terhadap kleinnya.

“Kita laporkan pria bernama Lukman beserta kawan kawan. Semua data data sudah kita serahkan ke pihak penyidik,” tegasnya.

Walapun kasus ini berlanjut, pasutri tersebut sudah memaafkan kekerasan yang di alaminya. Akan tetapi terkait kasusnya, diserahkan seutuhnya oleh pihak kepolisian.

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru