Akibat Konten Video Viral yang membawa Senjata tajam, Akhirnya 7 Anak harus Berhadapan dengan Hukum (ABH)

- Publisher

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI– Aksi Video viral sekelompok anak di bawah umur membawa senjata tajam (Sajam), akan melakukan aksi tawuran, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 7 anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Melaksanakan Konferensi Pers didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Dian Purnomo serta Kanit PPA Iptu Bayu bertempat di depan Kantor Satreskrim Polres Sukabumi,” pada Senin (05/06/2023).

Maruly Mengatakan, Kronologisnya Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) membuat konten video di medsos, sehingga Video tersebut viral dan membuat resah masyarakat sukabumi, sehingga warga langsung melaporkan kepada Pihak Kepolisian Resor Sukabumi.

“Bahwa ada sekelompok Remaja yang menggunakan kendaraan bermotor melakukan berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut-nakuti warga yang  di lewatinya”Terang Maruly

“Terjadi pada Tanggal 31 Mei 2023 Sekitar Jam 23.00Wib, Di Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi.

Atas laporan dari warga, Tim Sat Reskrim Polres Sukabumi bergerak cepat kelapangan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan profiling, Kemudian dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil di amankan 7 orang anak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),”Ujar Maruly Kepada Awak Media.

“Masih Maruly , dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi ke-7 (Tujuh) orang ini mengakui bawasannya dalam keterangan bahwa mereka ada di dalam video yang Viral itu, kegiatan mereka yaitu untuk melakukan aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi Lawan Mereka”Tandasnya

Adapaun Pasal yang disangkakan terhadap Perilaku para Remaja tersebut atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yaitu Pasal 02 ayat 1 uu no. 12 tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” (stbl. 1948 no.17) dan undang-undang ri. Dahulu no. 8 tahun 1948 jo pasal 55 kuhpidana, Undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Ancaman  hukuman pokok sebagaimana pasal 02 pasal 55 KUHpidana Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”Tutup Maruly

 

ED(LS)

Berita Terkait

Nelayan Hilang di Tegalbuleud Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Tiga Hari Pencarian
Dinas PU Kab.Sukabumi, Lakukan Rekontruksi Jalan 675 Meter di Jampang  Tengah baru capai progres 45 persen
Owner Desa Wisata Hanjeli Asep Hidayat, kembali dapat Anugrah Svarna Bhumi Award 2025, dari Pupuk Indonesia dan Metro TV
Wabup : Perlindungan Jaminan Sosial Adalah Hak Dasar Milik Pekerja
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai PKS H.Iwan Ridwan, Lakukan Kunker ke Perusahaan Perkebunan di Cikidang
Sesosok Mayat Laki-laki Korban Laka Laut di temukan di Pesisir Cikawung Karang bolong Cibitung
Bersama Forum Gabungan Perangkat Daerah, Disperkim aktif dalam Penyusunan RPJMD dan Renstrav2025-2029
TMMD ke-124 tahun 2025 Kodim 0607/Kota Sukabumi Resmi Di Buka

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Nelayan Hilang di Tegalbuleud Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Tiga Hari Pencarian

Jumat, 19 September 2025 - 09:53 WIB

Dinas PU Kab.Sukabumi, Lakukan Rekontruksi Jalan 675 Meter di Jampang  Tengah baru capai progres 45 persen

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Owner Desa Wisata Hanjeli Asep Hidayat, kembali dapat Anugrah Svarna Bhumi Award 2025, dari Pupuk Indonesia dan Metro TV

Senin, 14 Juli 2025 - 17:23 WIB

Wabup : Perlindungan Jaminan Sosial Adalah Hak Dasar Milik Pekerja

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:33 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai PKS H.Iwan Ridwan, Lakukan Kunker ke Perusahaan Perkebunan di Cikidang

Berita Terbaru