Miris, Korban di perlakukan tidak layak di Luar Negeri dan Tidur di dapur, Tiga Pelaku TPPO nya sudah di tangkap Polisi

- Publisher

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI– Tiga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial R (37), S (36) dan J (49), berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, hal tersebut diungkap pada saat rilis kasus di Mapolres Sukabumi Jalan Jajawai Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Selasa (13/6/2023).

Pada Press Rilis tersebut, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo beserta Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti dan Kasi Humas Polres Sukabumi.

Maruly mengatakan, ketiga pelaku itu diamankan setelah ada pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial K (48) melaporkan dirinya mendapatkan perlakuan tidak layak di tempat dirinya bekerja.

“Di Timur Tengah sana, ternyata korban tidak mendapatkan penghidupan yang layak alias hanya ditempatkan di 1 wilayah di bagian dapur di tempatnya bekerja dan tidak mendapatkan perlakuan yang layak secara manusiawi,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti kepada para awak media.

Kemudian Maruly menerangkan, peristiwa itu bermula korban berinisial K (48) asal Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, dipekerjakan ke Negara Riyad Arab Saudi. Namun setelah berada disana, korban pun mengeluhkan pekerjaannya yang sebelumnya diiming-imingi bekerja layak dengan gaji mempuni namun pada faktanya tidak sesuai.

Namun, lanjut Maruly, selama 1 Tahun bekerja, korban pun tetap tidak mendapat perlakuan layak, bahkan korban mengakui harus tinggal dan tidur di dapur tanpa disertai alas apapun. Oleh sebabnya, korban melaporkan hal tersebut ke pihak keluarga yang berada di Indonesia.

“Terkait dengan hal tersebut korban melalui keluarga di Sukabumi melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan para pelaku, dan satreskrim bergerak lakukan penyelidikan termasuk formasi dengan instansi terkait dalam hal ini adalah Disnaker dan menangkap 3 orang pelaku,” sambung mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu.

Kini kata Kapolres, korban sebagai asisten rumah tangga yang mendapat perlakuan tidak layak di Arab Saudi sudah di kembalikan ke Indonesia. Kini pelaku mendekam di jeruji polres Sukabumi.

“Identitas Korban sudah kembali yaitu seorang perempuan usia 48 tahun dipekerjakan di sana di lokasi sebagai asisten rumah tangga di negara Riad Arab Saudi,” terangnya.

“Kemudian untuk barang bukti yang disita sebagai kelengkapan alat bukti yaitu 3 handphone dari milik pelaku serta dokumen baik itu dari mulai buku tabungan paspor dan segala macam,” bebernya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 4 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pidana paling lama 15 tahun .

Ed(LS)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru