Anak di bawah umur jadi korban TPPO, 5 orang Perlaku nya sudah di ciduk oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi

- Publisher

Rabu, 14 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI– Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sukabumi, Jawa Barat yang korbannya beberapa diantaranya merupakan anak di bawah umur.

“Lima tersangka ini berasal dari daerah berbeda dan mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede di Polres Sukabumi, Selasa(13/6/2023).

Adapun lima tersangka tersebut berinisial (ES) Perempuan Usia 41 Th Peran Perekrut (AR) Laki Laki Usia 56 Tahun Peran Membantu Pengurusan Dokumen Palsu (RA) Laki Laki Usia 27 Tahun Peran Membantu Pengurusan Dokumen Palsu (MY) Laki Laki Usia 62 Tahun Peran Membantu Pengurusan Dokumen Palsu (U) Laki Laki Usia 47 Tahun Peran Membantu Mengantar Proses Medical (Dpo) (APS) Laki Laki Usia 54 Tahun Peran Pemroses Keberangkatan Korban (Dpo)

Menurut Maruli, dari hasil pengungkapan kasus TPPO ini, pihaknya berhasil menyelamatkan delapan perempuan belia yang merupakan korban dari sindikat TPPO tersebut. Dua orang korban Anak Perempuan Usia 16 Tahun Dipekerjakan Sebagai Asisten Rumah Tangga Selama 1 Bulan Dinegara Arab Saudi, Saat Ini Sudah Kembali Ke Indonesia dan Anak Perempuan Usia 15 Tahun Dipekerjakan Di Negara Arab Saudi Sebagai Asisten Rumah Tangga Selama 1 Tahun. Dan Saat Ini Pihak Kepolisian Sedang Berupaya Untuk Pemulangan Korban Yang Masih Berada Dinegara Arab Saudi.

Modus yang dilakukan para tersangka saat korban yang berniat untuk mencari pekerjaan. korban yang masih berusia dibawah umur dengan menggunakan media sosial facebook berkenalan dengan pelaku es (perekrut) dan berlanjut berkomunikasi melalui whatshap. setelah itu korban datang ke rumah pelaku es dan meminta bantu untuk mencarikan pekerjaan. lalu oleh pelaku es korban dibawa dan dikenalkan ke pelaku aps (pemroses), dengan niat akan diberangkatkan ke negara arab saudi untuk menjadi asisten rumah tangga.

“Tersangka mengincar korban yang masih berusia pelajar dan hingga kini kami masih mengembangkan kasus dugaan TPPO ini apakah ada korban maupun tersangka lainnya,” tambahnya.

Lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun dan denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Pesan terakhir yang di sampaikan Kapolres Sukabumi terkait kasus TPPO ini, bahwa Masyarakat Kabupaten Sukabumi jangan cepet tergiur terhadap Iming-iming dan Janji-,janji pihak pengajak, karena pada prinsipnya kalau memang itu, melakukan penyaluran tenaga kerja secara normal atau sesuai aturan, sudah ada penjelasan secara trnsfaran. yang paling tepatnya adalah silahkan berkordinasi dengan pihak instansi terkait di wilayah tersebut.

Red(LS)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru