Satreskrim polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus Curanmor, dan mengamankan Satu orang pemetik dengan barang bukti empat unit kendaraan bermotor

- Publisher

Jumat, 18 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Kapolres sukabumi AKBP Maruly pardede serta di dampingi Kasat Reskrim AKP Dian purnomo menga takan, “pada hari ini di hari kemerdekaan yang ke-78 unit PIDUM satreskrim polres Sukabumi melak sanakan press realise terkait dengan pengungkapan kasus 363 curanmor dengan pelaku yang berhasil diamankan 1 (satu) orang yaitu pelaku atau pemetik, Kamis (17/08/2023)

Modus operandinya adalah, yang pertama pelaku ini keliling jalan kaki mencari sasaran terhadap kendaraan bermotor yang terparkir, setelah yang bersangkutan melihat situasi aman langsung melakukan perusakan kunci dan membawa kabur kendaraan tersebut untuk dijual kepada penadah atas nama GS dengan harga 3 juta,

“Kemudian TKP berikutnya dari ter sangka S yang bersangkutan kepasar mencari sasaran, kemudian melihat ada motor yang kira kira potensial untuk melakukan pencurian, tersangka kembali ke rumah mengambil kunci modifikasi leter T lalu datang dan segera mengeksekusi ken daraan motor tersebut kemudian dibawa kabur dan dijual kepada penadahnya GS dengan harga 3,2 juta”lanjut kapolres

Dari pelaku yang sudah kita amankan dan pendalaman terhadap 480 atas nama GS didapatkan 6 (enam) tempat kejadian perkara (TKP) total dan kemung kinan akan ada TKP lain sementara pokus  penyidik adalah mengembangkan TKP yang lain sebagaimana berdasarkan urutan penda laman dari para saksi saksi yang ada”ucap kapolres

Dan sekarang kita sedang berkeliling ke polsek polsek untuk mencocokan terkait dengan penjelasan yang di berikan oleh pelaku dengan ciri ciri kendaraanya dengan LP di polsek.

“Dari 6 (enam) TKP tersebut yang sudah di amankan 4 (empat) unit kendaraan bermotor, kemudian dua buah kunci palsu atau kunci modifikasi leter T, dan satu buah anak kunci palsu yang sudah di modifikasi,”terang kapolres

“terhadap pelaku, para penyidik menerapkan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara terhadap pelaku yang melakukan pencurian nya, dan kemudian terhadap tersangka GS diterapkan oleh penyidik pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun”

Kemudian kami himbau kepada warga masyarakat bagi yang kehilangan kendaraan bermotor silahkan mela porkan dan mencocokan dari 4 (empat) unit kendaraan bermotor yang sudah kita amankan akan kita serahkan kepada masyarakat yang kehilangan dengan cara datang ke kantor polisi dan mem bawa bukti bukti kepemilikan apakah itu STNK ataupun BPKB nya dan akan kita serahkan gratis tanpa dipungut biaya apapun.tutup Kapolres

ismet / andi

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru