LINTAS SUKABUMI | GORONTALO – Tim Subdit IV Tipidter Polda Gorontalo Laksanakan Tahap II yaitu Pelimpahan Tersangka dan Berkas Perkara Kasus Dugaan Tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar minyak, Bahan bakar Gas dan/atau petrolium gas yang bersubsidi, ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kamis (8/5/2025) Pukul 13.00 WITA.
Identitas tersangka adalah sebagai berikut:
– nama : UCIN TOITI;
– tempat/tgl lahir : Limboto, 18 April 1985;
– jenis kelamin : Laki-Laki;
– agama : Islam;
– pekerjaan : Wiraswasta;
– kewarganegaraan : Indonesia;
– alamat KTP : Dusun Tenilo Desa Biau Kec. Biau Kab. Gorontalo Utara

Sebelumnya, terhadap tersangka telah dilakukan Penahanan yaitu pada tanggal 11 Maret 2025.Dengan Barang Bukti Berupa Satu Unit Mobil Pickup yang mengangkut BBM Jenis Premium dan Solar sebanyak 6000liter.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal yang berlapis diantaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sampai Berita ini di terbitkan Tersangka kini berada di Penahanan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.(*)
.












