Wartawan Di larang Meliput Program Revitalisasi Di SMPN 2 Cibadak Senilai 1, 5 M, Ada Apa?

- Publisher

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Program Revitalisasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan salah satu program strategis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Rise

t, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Program ini bertujuan meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah agar tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas.

Pelaksanaan program ini dilakukan dengan skema swakelola, di mana dana disalurkan langsung ke pihak sekolah dan dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan unsur masyarakat dan tenaga profesional. Dengan skema ini, prinsip transparansi dan akuntabilitas publik menjadi hal utama, mengingat anggaran bersumber dari uang negara.

Namun, keanehan terjadi SMP Negeri 2 Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, di mana pihak sekolah melarang wartawan mengambil gambar proyek pembangunan revitalisasi yang sedang berjalan.

Seorang petugas keamanan (satpam) sekolah mengatakan,

 “Gak bisa pak, nanti tunggu ketua (Ketua Komite),” Tegasnya. kepada awak media Senin 06/10/2025

Saat ditanya atas arahan siapa pelarangan tersebut diberlakukan, satpam menjawab, “Atas arahan kehumasan sekolah.” Pungkasnya.

Larangan ini tentu menimbulkan pertanyaan publik: apa yang sebenarnya ingin ditutupi pihak sekolah? Padahal proyek tersebut merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara, sehingga masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi jalannya kegiatan pembangunan.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) disebutkan:Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sementara Pasal 18 ayat (1) menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Artinya, tindakan melarang wartawan untuk mengambil gambar kegiatan proyek publik merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers, yang dijamin oleh undang-undang.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, memberikan masukan, serta melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Karena itu, tindakan pelarangan oleh pihak sekolah seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Inspektorat Daerah, untuk memastikan pelaksanaan program revitalisasi berjalan transparan dan sesuai aturan.

Masyarakat berharap agar setiap satuan pendidikan yang menerima bantuan negara tidak alergi terhadap publikasi dan pengawasan media.(*)

Berita Terkait

Pohon Tumbang di Simpenan Sempat Lumpuhkan Akses Jalan Nasional Bagbagan–Kiara Dua
Bupati Asep Japar Letakan Batu Pertama pembangunan Rumah Panggung Bagi Warga  yang terdampak Bencana di Palabuhanratu
Rumah Warga Mekarsari Ludes Terbakar Saat Ditinggal ke Kebun
Warung Sembako di Gegerbitung Sukabumi Ludes Terbakar Akibat Arus Pendek Listrik
Wabup Sukabumi Hadiri Rakor MBG Regional di Sentul Bogor
Iwo Indonesia DPD Kab Sukabumi Kembali Menggelar Acara Rutinan Santunan anak yatim-piatu 
Seorang Pemotor asal Ciemas harus di Rawat secara intensip setelah terlibat Adu jotos dengan Mobil Suzuki Pickup
PODCAST BERSAMA DANDIM LETKOL KAV. ANDHI ARDHANA: KUPAS TUNTAS PENDAFTARAN BINTARA & TAMTAMA PK TNI AD TA 2025

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Pohon Tumbang di Simpenan Sempat Lumpuhkan Akses Jalan Nasional Bagbagan–Kiara Dua

Rabu, 15 Oktober 2025 - 03:31 WIB

Bupati Asep Japar Letakan Batu Pertama pembangunan Rumah Panggung Bagi Warga  yang terdampak Bencana di Palabuhanratu

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:55 WIB

Rumah Warga Mekarsari Ludes Terbakar Saat Ditinggal ke Kebun

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Warung Sembako di Gegerbitung Sukabumi Ludes Terbakar Akibat Arus Pendek Listrik

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Wabup Sukabumi Hadiri Rakor MBG Regional di Sentul Bogor

Berita Terbaru