Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Bahas Perubahan Raperda No.8 Tahun 2023

- Publisher

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi membahas bahan masukan dan muatan materi perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan digelar di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Rabu (15/04/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, SH., MH., dan dihadiri oleh para anggota Komisi IV bersama sejumlah mitra kerja, di antaranya Disnakertrans, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim P4GN, tim penyusun naskah akademis, serta berbagai organisasi pekerja dan pengusaha seperti SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, GARTEK, hingga APINDO.

Dalam keterangannya, Ferry Supriyadi menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tahapan awal dalam proses revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan ide, gagasan, dan masukan dalam kurun waktu sekitar dua minggu ke depan.

Menurutnya, keterlibatan publik menjadi dasar penting dalam penyusunan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta dapat diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, revisi perda ini juga diharapkan selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah, serta mampu mengisi kekosongan atau kekurangan regulasi yang dinilai belum cukup akomodatif.

“Harapan kami, aturan yang disusun ke depan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mengakomodasi seluruh kepentingan yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujar Ferry.

Sejumlah perwakilan organisasi juga menyampaikan pandangan dan masukan dalam forum tersebut. Dari unsur serikat pekerja, DPC KSPSI menyambut baik rencana revisi perda sebagai upaya menjaga kondusivitas daerah serta meningkatkan iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja baru.

Sementara itu, perwakilan GARTEK menyoroti sejumlah catatan penting, di antaranya terkait penyerapan tenaga kerja, pembinaan dan peningkatan keterampilan, serta masih adanya persoalan di lapangan seperti praktik pungutan liar dan perlunya penguatan tenaga kerja lokal.

Dari kalangan pengusaha, APINDO Kabupaten Sukabumi mendukung rencana revisi dengan catatan bahwa perubahan regulasi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak menambah beban operasional bagi pelaku usaha. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan investasi dan menarik minat investor ke daerah.

APINDO juga mendorong penguatan muatan lokal, khususnya dalam proses rekrutmen tenaga kerja non-skill dengan memprioritaskan masyarakat setempat tanpa persyaratan yang memberatkan, serta perlunya pengawasan untuk mencegah praktik pungli dan gangguan keamanan dalam proses ketenagakerjaan.

Di sisi lain, berbagai organisasi pekerja seperti Sarbumusi, SPN, dan SPSI sektor perkebunan turut mengapresiasi langkah DPRD yang melibatkan banyak pihak dalam proses revisi. Mereka menilai keterlibatan ini menjadi peluang penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa seluruh stakeholder diminta untuk mengkaji secara mendalam substansi perubahan perda, sebelum menyampaikan masukan resmi dalam waktu yang telah ditentukan. Hasil dari proses partisipatif ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Raperda yang lebih komprehensif.

Dengan adanya revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini, diharapkan tercipta regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif, inklusif, serta mampu menjawab tantangan dunia kerja, sekaligus mendorong kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan investasi di Kabupaten Sukabumi.(*)

Berita Terkait

Proyek Pembangunan Tower BTS di Bojonggenteng di Duga Proyek Siluman, Tidak ada Izin Resmi dan Papan Proyek
Viral Video Limbah Diduga dari MBG di Cisaat, Ketua Komisi IV DPRD Kab.Sukabumi Angkat Bicara
Aliansi Kaum Muda Sukabumi Geruduk Kantor DPRD kab.sukabumi Tuntut Keterbukaan Reses
HUT ke-112 Kota Sukabumi, DPRD Kab Sukabumi Dorong Sinergitas Pembangunan Dua Wilayah 
Rapat Paripurna Ke-2 Tahun Sidang 2026, Penyampaian Pokok-pokok Pikiran DPRD untuk RKPD Tahun 2027
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, TEDDY SETIADI, Mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447H/2026, Minalaidin Walfaidin Mohon Maaf Lahir dan Batin
Muhibah Ramadhan, Ketua Komisi II DPRD Kab Sukabumi Hamzah Gurnita Bagikan Santunan untuk Anak Yatim dan Jompo di Kecamatan Simpenan 
Konsolidasi dan Silaturahmi, Hamzah Gurnita Pastikan PKB Simpenan siap Menyongsong Pemilu 2029

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:36 WIB

Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Bahas Perubahan Raperda No.8 Tahun 2023

Selasa, 14 April 2026 - 14:21 WIB

Proyek Pembangunan Tower BTS di Bojonggenteng di Duga Proyek Siluman, Tidak ada Izin Resmi dan Papan Proyek

Senin, 13 April 2026 - 15:42 WIB

Viral Video Limbah Diduga dari MBG di Cisaat, Ketua Komisi IV DPRD Kab.Sukabumi Angkat Bicara

Senin, 6 April 2026 - 15:22 WIB

Aliansi Kaum Muda Sukabumi Geruduk Kantor DPRD kab.sukabumi Tuntut Keterbukaan Reses

Rabu, 1 April 2026 - 02:12 WIB

HUT ke-112 Kota Sukabumi, DPRD Kab Sukabumi Dorong Sinergitas Pembangunan Dua Wilayah 

Berita Terbaru