LINTAS SUKABUMI | GORONTALO – Berkas Perkara Tersangka Jalan Panjaitan Dinyatakan Lengkap Berkas perkara kasus korupsi Jalan Nani Wartabone ex Jalan Panjaitan dinyatakan lengkap alias P21.
Hal ini dinyatakan oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede dalam keterangannya, Rabu (11-6-2025).
“Dengan ini kami menyampaikan terkait perkembangan kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan anggaran tahun 2021 oleh PUPR Kota Gorontalo, ” tegasnya.
Lanjut Maruly, saat ini Subdit Tipikor Polda Gorontalo sudah menyatakan bahwa kasus tersebut telah selesai dan dinyatakan lengkap.
“Penyidik akan melakukan tahap 2,” ujarnya
“Tahap 2 akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, ” sambungnya
Sebelumnya, pihak Polda Gorontalo sudah menetapkan 2 tersangka kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone yakni DJ dan IA.(*)