Sebanyak Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan Distribusi Minyak goreng bersubsidi, Diserahkan Ditreskrimsus Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

- Publisher

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SIKABUMI | GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Rabu (30/4/2025).. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses tahap II setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Kasus ini melibatkan empat tersangka, yakni Arnas alias Daeng Arnas bersama dua rekannya Ambo Lolo alias Lolo dan Irman alias Ongky, serta Syarifuddin alias Daeng Uki. Para tersangka diduga melakukan repacking atau pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi ke dalam botol bekas tanpa memenuhi standar SNI. Aksi tersebut terungkap oleh Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dalam kasus ini penyidik telah melengkapi lebih dari dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. “Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, ahli, tersangka, serta barang bukti pendukung lainnya,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga berhasil menyita sekitar 9 ton minyak goreng Minyakita serta alat-alat yang digunakan untuk proses pengemasan ulang. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengeluarkan dua surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P-21):

1. Tersangka Arnas dkk (Ambo Lolo & Irman)Surat Nomor: B794/P.5.4/Eku.1/04/2025 Melanggar Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

2. Tersangka Syarifuddin alias Daeng UkiSurat Nomor :B795/P.5.4/Eku.1/04/2025Melanggar Pasal yang sama seperti Arnas dkk.

“Alhamdulillah, hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo di Kejari Boalemo. Selanjutnya akan dilaksanakan proses persidangan,” ujar Kombes Pol Maruly.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha minyak goreng, agar tidak mengulangi perbuatan serupa yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan melanggar standar nasional. “Kami tetap berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait distribusi bahan pokok bersubsidi,” tegasnya.

Proses penyerahan tersangka berjalan lancar dan aman, menjadi bukti sinergi antara aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang berdampak langsung pada masyarakat.(*)

Berita Terkait

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat H.Iman Adinugraha, SE, AKt, Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 9 Febuari 2026
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kab.Sukabumi TEDDY SETIADI, Mengucapkan : Selamat Hari Pers Nasional 9 Febuari 2026
Segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Hak Asasi Manusia, 10 Desember 2025
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Demokrat ARIESTIANDI Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Pahlawan, 10 November 2025
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Golkar RIKA YULISTA Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Pahlawan, 10 November 2025
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat H.IMAN ADINUGRAHA,SE, AKt, Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Pahlawan, 10 November 2025
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai PKB HAMZAH GURNITA Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Pahlawan, 10 November 2025
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Gerindra TEDDY SETIADI Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Pahlawan, 10 November 2025

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 12:39 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat H.Iman Adinugraha, SE, AKt, Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 9 Febuari 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 11:41 WIB

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kab.Sukabumi TEDDY SETIADI, Mengucapkan : Selamat Hari Pers Nasional 9 Febuari 2026

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:39 WIB

Segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Hak Asasi Manusia, 10 Desember 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:31 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Demokrat ARIESTIANDI Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Pahlawan, 10 November 2025

Senin, 10 November 2025 - 09:19 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Golkar RIKA YULISTA Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Pahlawan, 10 November 2025

Berita Terbaru