LINTAS SUKABUMI – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan renovasi Kantor Kelurahan Palabuhanratu sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan pemerintahan di wilayah tersebut.
Pekerjaan renovasi tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi dengan nilai anggaran sebesar Rp307.728.000. Adapun masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 120 hari kerja.
Kegiatan renovasi kantor kelurahan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih layak sehingga pelayanan administrasi dan pemerintahan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih baik.
Deri, selaku pelaksana proyek, menjelaskan bahwa pekerjaan renovasi telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan pekerjaan yang telah ditetapkan.

“Pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya, para pekerja juga menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sesuai dengan prosedur, seperti rompi dan helm,” jelas Deri.
Menurutnya, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Penggunaan alat pelindung diri tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan para pekerja selama berada di lokasi proyek.
Pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan aspek K3 juga menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan selama proses renovasi berlangsung, mengingat aktivitas konstruksi memiliki sejumlah risiko kerja yang harus dikelola dengan baik.
Dengan adanya renovasi tersebut, Kantor Kelurahan Palabuhanratu diharapkan dapat memiliki kondisi bangunan dan fasilitas yang lebih memadai untuk menunjang aktivitas aparatur kelurahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi ini memiliki masa kerja selama 120 hari kerja. Selama periode tersebut, pelaksanaan pekerjaan diharapkan berjalan sesuai dengan rencana, ketentuan teknis, serta standar keselamatan kerja yang berlaku.(*)












