LINTAS SUKABUMI – KPPS adalah penyelenggara pemilu yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).Informasi penerimaan KPPS untuk Pemilu 2024 disampaikan anggota KPU RI Parsadaan Harahap.
“Kami umumkan pembentukannya (KPPS) pada 11 Desember 2023, proses perekrutannya,” kata Parsadaan Harahap, seperti dikutip dari kantor berita Antara, akhir pekan ini.
Pemilihan anggota KPPS Pemilu 2024 diatur dalam ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka, memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
*Syarat Pendaftaran :
Syarat anggota KPPS Pemilu 2024 sedikit berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama syarat umur.
Untuk Pemilu 2024, batas maksimal umur anggota KPPS adalah 55 tahun. Sedangkan syarat minimal adalah 17 tahun.
Dijelaskan, syarat baru umur maksimal untuk mencegah terulangnya kasus petugas KPPS yang meninggal karena kelelahan, seperti pemilu sebelumnya.
Syarat Pendaftar
1.Warga negara Indonesia (WNI)
2. Usia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD RI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Bukan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja.
7.Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
*Tahapan Pendaftaran :
Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dibuka selama 10 hari, mulai tanggal 11-20 Desember 2023.
Pendaftar yang lolos seleksi akan ditetapkan pada 24 Januari 2024 dan dilantik 25 Januari 2024.
11-20 Desember 2023: pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024
23 Desember 2023: pengumuman hasil seleksi administrasi
23-25 Desember 2023: tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
29-30 Desember 2023: pengumuman seleksi calon anggota KPPS
25 Januari 2024: pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024.
Petugas KPPS Pemilu 2024 akan bekerja selama satu bulan, terhitung 25 Januari hingga 23 Februari 2024.
*Gaji Petugas KPPS :
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS mengalami kenaikan dibandingkan Pemilu 2019, yakni:
– Ketua KPPS: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024), sebelumnya Rp 550.00
– Anggota KPPS: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024), sebelumnya Rp 500.00
– Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024), sebelumnya Rp 500.00.
Pendaftaran dilakukan di seluruh KPU di Tanah Air, mulai 11 Desember 2023.(***)












