Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak PT. Proswel Indomax, Beri Tenggat 60 Hari Perbaiki 20 Temuan

- Publisher

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke PT. Proswel Indomax yang berlokasi di Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa,(9 /9/2026).

Kunjungan kerja ini turut didampingi oleh mitra kerja terkait, di antaranya Dinas DLH, DPTR, DISHUB, BAPERIDA, Camat Parungkuda, Kepala Desa Sundawenang, serta Tokoh masyarakat setempat.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Dewan Teddy Setiadi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dari hasil sidak ditemukan sejumlah persoalan.

“Ada beberapa temuan yang spesifik yang tidak bisa kami sebutkan saat ini karena akan dijelaskan lebih lanjut oleh dinas terkait. Intinya terkait masalah izin tata ruang, andalalin, dan CSR ” ujar Teddy.

Menurutnya, secara keseluruhan terdapat 20 poin temuan yang harus ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan. Pihak Komisi II bersama PT. Proswel Indomax pun telah menyepakati tenggat waktu perbaikan.

“Kami sudah membuat kesepakatan dengan PT. Proswel Indomax untuk memperbaiki seluruh temuan tersebut dalam waktu 60 hari” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Camat Parungkuda, Hasanudin, dan perwakilan dari Dinas DLH. Mereka menegaskan agar pihak perusahaan segera menyelesaikan 20 poin temuan tersebut dalam jangka waktu 60 hari kerja.

“Setelah 60 hari, akan dilakukan evaluasi kembali oleh Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi untuk melihat sejauh mana komitmen perusahaan dalam menindaklanjuti hasil temuan ini,” pungkas Hasanudin.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi tata ruang, lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah Kecamatan Parungkuda.

 

Berita Terkait

Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Dua Agenda Utama yang di Bahas di Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Teddy Setiadi Ucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan Ri Ke 81, Dorong Penegakan Hukum Berintegritas Dan Humanis 
Dewan Teddy Setiadi Mengapresiasi Semarak Hut Ri Ke 81, Srikandi LMPI Kabupaten Sukabumi Gelar Berbagai Kegiatan Perlombaan
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi TEDDY SETIADI, Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-81, 17 Agustus 2026
Diren Pandimas Tokoh Pemuda yang Suarakan Dukungan Penuh terhadap PSN Geothermal Cisolok – Cikakak Sukabumi
Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026, dengan Membahas Dua Agenda Utama
Bupati Sukabumi Drs H Asep Japar M.M.Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Sejumlah Agenda Strategis 

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:58 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak PT. Proswel Indomax, Beri Tenggat 60 Hari Perbaiki 20 Temuan

Kamis, 3 September 2026 - 19:27 WIB

Dua Agenda Utama yang di Bahas di Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Kamis, 3 September 2026 - 12:03 WIB

Teddy Setiadi Ucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan Ri Ke 81, Dorong Penegakan Hukum Berintegritas Dan Humanis 

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Dewan Teddy Setiadi Mengapresiasi Semarak Hut Ri Ke 81, Srikandi LMPI Kabupaten Sukabumi Gelar Berbagai Kegiatan Perlombaan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi TEDDY SETIADI, Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-81, 17 Agustus 2026

Berita Terbaru