LINTAS SUKABUMI – Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi yang terletak di Jalan Jajaway Palabuhanratu akan menjadi tempat pelaksanaan Sidang Pleno Rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten.
Ditetapkannya lokasi tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi bersama para peserta pemilu Tahun 2024 usai menggelar rapat, pada Senin, 26 Februari 2024 kemarin.
Selain itu, KPU Kabupaten Sukabumi juga telah menetapkan tanggal pelaksanaan Sidang Pleno, yakni akan dimulai pada tanggal 1-5 Maret 2023.
“Waktunya tanggal 1 Maret hingga 5 Maret 2024, ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, pada Selasa, 27 Februari 2024.
“Sebenarnya targetnya empat hari, namun satu hari itu sebagai antisipasi kalau perhitungannya lambat, dan juga ijin gedung yang kita pakai. Karena tempat yang kita pakai adalah gedung wakil rakyat,” sambungnya.
Rencananya, lanjut Kasmin, Sidang Pleno tersebut akan menggunakan sistem satu panel.
“Satu Panel, jadi kita nanti kita gunakan satu panelnya tergantung keadaan. Kita ngaturnya satu hari, satu dapil lebih,” pungkasnya.
Adapun format perhitungan rekapitulasi suara di siding pleno tingkat Kabupaten nanti dengan menghitung D hasil atau jumlah suara tingkat Desa dan disingkronkan dengan aplikasi Sirekap.***
ed(*LS)












