ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi Dorong Kenaikan Tunjangan BPD

- Publisher

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sukabumi melakukan rapat kordinasi dengan seluruh Ketua Badan Permusyawaratan Desa SeWilayah Kerja Kabupaten Sukabumi.

Rapat tersebut salah satunya membahas Perda nomer 6 tahun 2023 yang mana dalam Perda tersebut membahas tentang Badan Permusyawaratan Desa yang merubah Perda tahun 2015 nomer 9 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Rapat kordinasi tersebut digelar pada hari Sabtu, 06 Juli 2024 bertempat Di Balai Kantor Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Ketua ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi Ujang Sulaeman Zahroni menjelaskan rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyikapi regulasi yang ada Di Kabupaten Sukabumi.

“Kami Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Sukabumi tidak mendapatkan regulasi yang khusus tentang BPD Perda Nomer 6 Tahun 2023 sedangkan sudah kita ketahui bersama undang-undang Desa nomer 6 sudah direvisi menjadi Undang-Undang Desa Nomer 3 Tahun 2024, harapan kami dari BPD Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi mampu untuk secepatnya merumuskan dan menetapkan regulasi turunannya sehingga kami didalam menentukan kebijakan di Desa itu ada suatu patokan dasar hukum yang jelas “, jelas Ujang Sulaeman Zahroni.

Lebih jauhnya rapat kordinasi tersebut ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi mendorong Pemda Sukabumi untuk meningkatkan tunjangan BPD saat ini.

Seperti halnya yang disampaikan Balitbang DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi yakni Nuryadin Surya Atmadja S. P D I, menyampaikan selain menyikapi regulasi yang ada Di Kabupaten Sukabumi.

“Seperti yang kita ketahui ada Perda Nomer 6 Tahun 2023 tentang BPD yang dipandang ada tumpang tindih dengan Perda sebelumnya dimana Perda Nomer 9 Tahun 2015 dirubah menjadi Perda Nomer 6 Tahun 2017, tetapi itu memuat tentang desa yang didalamnya ada nomer peratur yang mengisyaratkan BPD, sementara setelah lahir di Perda tersebut dituang kedalam pengaturan teknis PerBup Nomer 15 Tahun 2018 tentang BPD, sehingga setelah lahirnya di Perda Nomer 6 Tahun 2023 Tentang BPD itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum menerbitkan penjabaran teknis tentang BPD seperti apa, lebih jauh didalamnya akan memuat tugas pokok, fungsi, dan hak kedudukan, kewajiban, dan lain sebagainya, termasuk juga pengikatan kerjasama kami, kolaborasi kami, bahwa BPD di keterwakilan warga masyarakat dan warga dusun harus sinergis dengan kepala desa, kami berjalan dengan treknya, begitu pun kepala desa berjalan dengan treknya tersendiri.

Sehingga dipandang penting kamu mendorong Pemda Kabupaten Sukabumi, terutama kepada Bupati Sukabumi leading sektor yang membidangi segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai penjabaran teknis Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Nomer 6 Tahun 2023 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, begitu”, ucapnya.

Lebih jauhnya Nuryadin menyampaikan selain membahas Perda Kabupaten Sukabumi, pihak ABPEDNAS juga mendorong kenaikan tunjangan BPD

“Pengajuan kebijakan kenaikan tunjangan tidak terpisah pula, karena suatu kinerja akan maksimal bentuk kesejahteraannya diperhatikan dan dasar regulasinya sudah diatur sebagaimana dituangkan didalam Undang-Undang Nomer 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang didalamnya memuat ada mendapat tunjangan.

Tunjangan dimaksud yang awalnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa, saat ini kita dorong agar besarannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati atau Walikota Kota”, imbuhnya.

Tunjangan kedudukan kami di BPD itu, untuk Ketua Rp. 600.000,_ , Wakil Ketua Rp. 550.000,_ , Sekretaris Rp. 500.000,_ , Ketua Bidang Rp. 450.000,_ , untuk anggot dana Rp.400.00p,_.

Dengan tugas yang sangat luar biasa ini BPD  sangat all out, apalagi dalam menjalankan regulasi per desa, makanya kami tidak mau ada tumpang tindih aturan sehingga menjalan tugas.

Meskipun dengan tunjangan yang alakadar tapi mudah-mudahan ke depan menjadi perhatian untuk Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Sedangkan untuk nominal pengajuan yang barusan kami sepakati dengan para ketua yang lain, bahwa tunjangan ketua BPD di sejajarkan dengan kepala desa, dan ketua bidang yang lainnya di sesuaikan dengan perangkat desa”Tutup Nuryadin

Reporter: Nanda

Berita Terkait

Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Dua Agenda Utama yang di Bahas di Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Teddy Setiadi Ucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan Ri Ke 81, Dorong Penegakan Hukum Berintegritas Dan Humanis 
Dewan Teddy Setiadi Mengapresiasi Semarak Hut Ri Ke 81, Srikandi LMPI Kabupaten Sukabumi Gelar Berbagai Kegiatan Perlombaan
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi TEDDY SETIADI, Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-81, 17 Agustus 2026
Diren Pandimas Tokoh Pemuda yang Suarakan Dukungan Penuh terhadap PSN Geothermal Cisolok – Cikakak Sukabumi
Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026, dengan Membahas Dua Agenda Utama
Bupati Sukabumi Drs H Asep Japar M.M.Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Sejumlah Agenda Strategis 

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:30 WIB

Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Kamis, 3 September 2026 - 19:27 WIB

Dua Agenda Utama yang di Bahas di Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Kamis, 3 September 2026 - 12:03 WIB

Teddy Setiadi Ucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan Ri Ke 81, Dorong Penegakan Hukum Berintegritas Dan Humanis 

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Dewan Teddy Setiadi Mengapresiasi Semarak Hut Ri Ke 81, Srikandi LMPI Kabupaten Sukabumi Gelar Berbagai Kegiatan Perlombaan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi TEDDY SETIADI, Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-81, 17 Agustus 2026

Berita Terbaru