LINTAS SUKABUMI – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Parungkuda menggelar acara sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Tahapan pilkada serentak tahun 2024 di Aula kantor kecamatan Parungkuda kabupaten sukabumi, jum’at(26/07/2024).
Acara sosialisasi ini dihadiri Camat Parungkuda Kurnia Lismana, AP., Kapolsek, Danramil, para kepala desa se-Kecamatan Parungkuda beserta perangkat desa, karang taruna kecamatan, knpi kecamatan dan tamu undangan lainnya.
Ketua panwaslu kecamatan Saeful Rahman mengungkapkan pentingnya netralitas ASN, TNI/POLRI, para kades dan perangkat desa selama berlangsungnya proses pemilu. Dimana, larangan bagi ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa serta perangkat desa untuk terlibat didalam proses politik selama berlangsung telah diatur dalam Undang-Undang (UU).

“Acara sosialisasi netralitas ini menjadi sebuah komitmen terutama bagi para kepala desa dan perangkatnya serta BPD, Kaitannya yaitu dengan menjaga kondusifitas dan keberpihakan. Jika dibaca dalam UU 2014 yang hari ini sudah diperbaharui dengan UU nomor 3 tahun 2024,itu dinyatakan jelas dipasal 29 poin G dan J bahwa kades dilarang berpolitik praktis. Termasuk pasal 51 itu untuk perangkat desanya dan untuk BPD di pasal 54. Dan di UU pemilu sudah jelas di pasal 280, 219 dan 420 ketika larangan itu terjadi, maka konsekuensi hukumnya ada”, ungkapnya.
Saeful berharap, dengan sosialisasi ini akan membangun kesadaran yang tinggi dikalangan ASN, TNI/POLRI, kepala desa serta perangkatnya serta BPD untuk tetap netral selama periode politik.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendorong netralitas demi terciptanya pemilu yang adil dan demokratis”, harapnya.
Lanjut saeful, “Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah proaktif panwaslu kecamatan Parungkuda dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pemilu serta nmeneguhkan komitmen untuk mewujudkan pemilu yang bebas dari intervensi dan kepentingan politik tertentu”, pungkasnya.
Reporter cucup lintas sukabumicom












