LINTAS SUKABUMI – Setelah melewati beberapa proses sebelumnya, kini musyawarah untuk mencari Tapal Batas Desa Cileungsi, CIRENDANG dan PT Yanita Indonesia memasuki penentuan terakhir(Final) untuk mencari Kesepakatan bersama.Musyawarah ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Cikakak, Jum’at( 18/10/2024).
Hadir di acara musyawarah tersebut Camat Cikakak, Kabid Penataan Desa dari DPMD, Kapolsek Cikakak, Babinsa dan Babinmas Kecamatan Cikakak , Kepala Desa Cileungsi, Kepala Desa cirendang, Pihak PT Yanita Indonesia dan para tokoh Masyarakat.
Musyawarah untuk mencari Tapal Batas Desa Cileungsi, cirendang dan PT.Yanita Indonesia secara kesepakatan bersama ini di pimpin langsung oleh Camat Cikakak Sutopo, S.ip, M.Si.Dalam musyawarah tersebut sempat terjadi ketegangan, dimana pihak PT.Yanita Indonesia tidak mau memberikan kesepakatan terhadap Tapal Batas yang telah di tentukan oleh pihak Pemdes Cileungsi dan Pemdes Cirendang.yang pada akhirnya hanya dua desa itulah yang memberikan kesepakatan bersama terhadap Tapal Batas tersebut .
Menurut keterangan Kepala Desa Cileungsing H.Asep Ahmad Subandi menjelaskan bahwa PT.Yanita Indonesia tidak ada kapasitas untuk mempertahankan lahannya untuk di jadikan tapal batas desa cileungsing dan desa cirendang.
“Terkait tapal batas ini merupakan bantuan dari Banprop 2022, tetapi ada kendala dengan PT.Yanita Indonesia yang bersikukuh bagaimana menentukan batas wilayah sementara tidak ada kapasitas untuk PT.Yanita Indonesia mempertahankan lahannya untuk di jadikan tapal batas atau batas wilayah desa cileungsing dan desa cirendang “jelas H.Asep kepada awak media
“Dan tadi ada sedikit tegang dan kami tegaskan, apabila ada keberatan dari pihak PT.Yanita Indonesia sesuai dengan penelusuran dan alibi-alibi yang dikeluarkan oleh pihak PT.Yanita indonesia bahwa dia telah berkomunikasi dengan pihak BPN Kabupaten Sukabumi, setelah kami klarifikasi yang diterima oleh pa mulyo, ternyata 1200ha, berkaitan dengan HGU, tidak ada kewenangan untuk BPN kab. Sukabumi.setelah itu kami pergi ke kanwil bertemu dengan Kabid SKP(Sengketa Komplik da permasalahan) dan ternyata itu bukan kewenangan kanwil dan terakhir di larikan ke BPN RI.dan menemui pak Agus bagian tata ruang menyatakan bahwa di system PT.Yanita Indonesia Tutup”imbuhnya


Dengan segala konsekwensinya H.Asep sudah siap apabila pihak PT.Yanita Indonesia menempuh ke jalur Hukum.
“Kalaupun PT.Yanita Indonesia mau menempuh jalur hukum, saya pemerintah desa cileungsing siap dengan segala konsekwensinya, dan semoga dengan adanya kasus ini bisa menyadarkan pihak PT.Yanita Indonesia akan hak dan kewajibannya”tandasnya
Dalam waktu yang sama Syarif Kepala Bidang Penataan Desa dari Dinas DPMD, membenarkan sudah ada musyawah terkait perselisihan tapal batas antara desa Cileungsing, desa cirendang dan pihak PT.Yanita Indonesia.Dua desa telah sepakat hanya dari PT.Yanita Indonesia tidak sepakat.
“Ya benar tadi ada musyawarah mengenai tapal batas desa, dan ini musyawarah yang terakhir mencari Kesepakatan bersama antara desa Cileungsing, desa cirendang dan pihak PT.Yanita Indonesia.saya mah hanya menyaksikan saja siapa yang sepakatnya untuk di ajukan ke pusat.ternyata yang sepakatnya hanya dua desa saja pihak PT.Yanita masih keberatan, ya itumah silahkan saja, padahal pihak PT.Yanita Indonesia sama sekali tidak di rugikan dan tidak mengurangi jumlah luas yang telah di tentukan” terangnya
Hal senada di sampaikan lagi oleh Camat Cikakak Sutopo, S.Ip, M.Si bahwa ada musyawarah Peninjauan Ulang tapal batas desa, antara desa Cileungsing, cirendang dan pihak PT.Yanita Indonesia, dan telah melahirkan kesepakatan bersama antara desa Cileungsing dan cirendang, sementara pihak PT.Yanita Indonesia menolaknya.
“Ya pada hari ini Jum’at tanggal 18 Oktober 2024, telah dilaksanakan musyawarah Peninjauan ulang mengenai tapal batas desa, antara desa Cileungsing, desa cirendang dan pihak PT.Yanita Indonesia.dan ini bukan musyawarah yang pertama tapi yang terakhir.dari musyawarah tadi sudah ada kesepakatan bersama antara desa Cileungsing dan cirendang tapi pihak PT.Yanita masih keberatan.dan apapun yang telah menjadi kesepakatan bersama antara pemdes cileungsing dan Pemdes cirendang, itu yang harus di jungjung tinggi dan di hargai.dan dua desa ini sudah memberikan yang terbaik buat desanya”tuturnya
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Yanita Indonesia menyampaikan bahwa tidak sepakat dengan hasil batas dua desa tersebut.
“PT Yanita belum sepakat dari tapal batas desa itu, ya kan dengan dua saksi yang kita ungkap pada waktu kejadian pertama kali itu kan menyatakan tapal desanya kan disitu,” singkatnya
editor*LS












