LINTAS SUKABUMI – Pasca Audensi bersama LPKSM Pandawa Lima, DPTR, Dishub, Disdagin, DLH, Satpol PP, Dinkes dan Pihak Pengelola Super Market di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, para Anggota Komisi II langsung lakukan Sidak ke Super Market yang ada di Jalan Siliwangi Palabuhanratu, di dampingi Sekretaris Ariestiandi, serta angggota Anang Janur, Edi Sudrajat, dan Taopik Guntur .
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kab Sukabumi Hamzah Gurnita menjelaskan adanya Sidak ke Super Market yang ada di Palabuhanratu ini berawal adanya pengaduan dari masyarakat perihal adanya Limbah yang mengeluarkan Bau tak Sedap.
“Ya, hari ini alhamdulilah Komisi II DPRD Kabupten Sukabumi melakukan sidak ke salah satu swalayan atau supermarket yang ada di Palabuhanratu, yang berawal dari laporan masyarakat ini ada limbah yang mengeluarkan Bau tak sedap, kita turun langsung dan betul ada beberapa temuan kami di perusahaan ini dan menjadi catatan kami agar bisa di tindaklanjuti”ucap Ketua Hamzah kepada awak media, Kamis(24/10/2024).

Selain masalah limbah yang mengeluarkan Bau tak sedap, Hamzah juga menjelaskan terkait beberapa temuan yang lebih Signifikan.
“Hai ini ada tiga temuan terkait limbah, tataruang dan CSR , mereka belum masuk ke forum TJSPKBL sesuai dengan Perda No 5 2023 yang jelas sangsinya juga ada disitu, dan yang paling utama ada Produk makanan yang sudah Expired yang masih di jual”tandasnya
Terkait masalah Sangsi, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi akan memberikan sangsi yang keras terhadap pengelola Super Market atau swalayan tersebut.
“Ini sudah menjadi catatan buat bahan kita membuat Berita Acara tinggal kita merekomendasikan apakah perlu penutupan senentara sebelum mereka memperbaiki genangan-genangan limbah tersebut” pungkasnya
red












