Rakor Komisi II dan Dinas DPMPTSP jadi Sorotan Publik, Awak media yang sedang Liputan di suruh Keluar

- Publisher

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Rapat Kordinasi antara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan publik. Hal ini lantaran saat awak media melakukan peliputan, mereka justru disuruh keluar oleh Kepala Dinas DPMPTSP.

Hadir dalam pertemuan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, perwakilan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, pihak perwakilan perusahaan BTS, dan BAPEKSI.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) di ruang rapat DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi atas permohonan masyarakat terkait kejelasan dan transparansi status perizinan menara telekomunikasi atau BTS, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurut informasi yang diperoleh, saat proses Rakor berlangsung, beberapa wartawan yang hadir untuk meliput kegiatan tersebut diminta untuk meninggalkan ruangan oleh Kepala Dinas DPMPTSP. Tindakan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dan kecaman dari berbagai pihak, terutama kalangan pers dan pengamat hukum.

Tindakan menyuruh media keluar saat peliputan kegiatan resmi dinilai sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU KIP, dijelaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi publik kepada masyarakat, kecuali informasi yang termasuk dalam kategori pengecualian yang sangat terbatas. Kegiatan audiensi antara lembaga legislatif dan eksekutif yang membahas masalah kepentingan publik jelas merupakan informasi yang harus terbuka untuk diketahui oleh masyarakat luas.

Sementara itu, UU Pers juga menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta tidak boleh dihalang-halangi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyampaian informasi kepada publik. Tindakan yang menghambat kegiatan jurnalistik dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini dilayangkan, awak media belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.

Berita Terkait

Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Dua Agenda Utama yang di Bahas di Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Teddy Setiadi Ucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan Ri Ke 81, Dorong Penegakan Hukum Berintegritas Dan Humanis 
Dewan Teddy Setiadi Mengapresiasi Semarak Hut Ri Ke 81, Srikandi LMPI Kabupaten Sukabumi Gelar Berbagai Kegiatan Perlombaan
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi TEDDY SETIADI, Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-81, 17 Agustus 2026
Diren Pandimas Tokoh Pemuda yang Suarakan Dukungan Penuh terhadap PSN Geothermal Cisolok – Cikakak Sukabumi
Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026, dengan Membahas Dua Agenda Utama
Bupati Sukabumi Drs H Asep Japar M.M.Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Sejumlah Agenda Strategis 

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:30 WIB

Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Kamis, 3 September 2026 - 19:27 WIB

Dua Agenda Utama yang di Bahas di Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Kamis, 3 September 2026 - 12:03 WIB

Teddy Setiadi Ucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan Ri Ke 81, Dorong Penegakan Hukum Berintegritas Dan Humanis 

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Dewan Teddy Setiadi Mengapresiasi Semarak Hut Ri Ke 81, Srikandi LMPI Kabupaten Sukabumi Gelar Berbagai Kegiatan Perlombaan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi TEDDY SETIADI, Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-81, 17 Agustus 2026

Berita Terbaru