Wartawan Di larang Meliput Program Revitalisasi Di SMPN 2 Cibadak Senilai 1, 5 M, Ada Apa?

- Publisher

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Program Revitalisasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan salah satu program strategis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Rise

t, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Program ini bertujuan meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah agar tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas.

Pelaksanaan program ini dilakukan dengan skema swakelola, di mana dana disalurkan langsung ke pihak sekolah dan dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan unsur masyarakat dan tenaga profesional. Dengan skema ini, prinsip transparansi dan akuntabilitas publik menjadi hal utama, mengingat anggaran bersumber dari uang negara.

Namun, keanehan terjadi SMP Negeri 2 Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, di mana pihak sekolah melarang wartawan mengambil gambar proyek pembangunan revitalisasi yang sedang berjalan.

Seorang petugas keamanan (satpam) sekolah mengatakan,

 “Gak bisa pak, nanti tunggu ketua (Ketua Komite),” Tegasnya. kepada awak media Senin 06/10/2025

Saat ditanya atas arahan siapa pelarangan tersebut diberlakukan, satpam menjawab, “Atas arahan kehumasan sekolah.” Pungkasnya.

Larangan ini tentu menimbulkan pertanyaan publik: apa yang sebenarnya ingin ditutupi pihak sekolah? Padahal proyek tersebut merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara, sehingga masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi jalannya kegiatan pembangunan.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) disebutkan:Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sementara Pasal 18 ayat (1) menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Artinya, tindakan melarang wartawan untuk mengambil gambar kegiatan proyek publik merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers, yang dijamin oleh undang-undang.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, memberikan masukan, serta melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Karena itu, tindakan pelarangan oleh pihak sekolah seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Inspektorat Daerah, untuk memastikan pelaksanaan program revitalisasi berjalan transparan dan sesuai aturan.

Masyarakat berharap agar setiap satuan pendidikan yang menerima bantuan negara tidak alergi terhadap publikasi dan pengawasan media.(*)

Berita Terkait

Kolaborasi Yang Sempurna Semua Pihak, Gebyar Muharram 1448H dan Santunan Anak Yatim Piatu di Kp.Cempaka putih RW.11 Palabuhanratu Sukses di Gelar
Wabup H.Andreas Hadiri Gebyar Muharam 1448H di Kecamatan Cidahu
Gebyar 1 Muharam 1448H, Ribuan peserta Pawai Oboy di Lepas Bupati Sukabumi
Lurah Yadi Supriadi Dampingi Pejabat PPK Disperkim Provinsi Jabar untuk Monitoring dan Evaluasi Progees Pembangunan Rumah Panggung
Jelang Overhaul SE Unit 1 , PLTU JPR Gelar Do’a Bersama dan Santunan Anak Yatim 
Yadi Supriadi, Lurah Palabuhanratu, Rayakan Ultah Istrinya yang ke-31 dengan Penuh Kesederhanaan dan Keakraban  
Penileyan Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sekda H Ade Suryaman SH MM Targetkan Masuk 20 Besar Nasional
Kepala Biro Media Lintas Sukabumi Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Dirut Perumda AM TJM Sebagai Ketua PD Perpamsi Jawa Barat Priode 2026-2029

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:54 WIB

Kolaborasi Yang Sempurna Semua Pihak, Gebyar Muharram 1448H dan Santunan Anak Yatim Piatu di Kp.Cempaka putih RW.11 Palabuhanratu Sukses di Gelar

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:01 WIB

Wabup H.Andreas Hadiri Gebyar Muharam 1448H di Kecamatan Cidahu

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:51 WIB

Gebyar 1 Muharam 1448H, Ribuan peserta Pawai Oboy di Lepas Bupati Sukabumi

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:21 WIB

Lurah Yadi Supriadi Dampingi Pejabat PPK Disperkim Provinsi Jabar untuk Monitoring dan Evaluasi Progees Pembangunan Rumah Panggung

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:47 WIB

Jelang Overhaul SE Unit 1 , PLTU JPR Gelar Do’a Bersama dan Santunan Anak Yatim 

Berita Terbaru