Terima Audensi BAPEKSI, Komisi II DPRD Kab.Sukabumi Soroti dan Akan Tindak Tegas Perusahaan Tower yang belom memiliki Izin dan Mengantongi SLF

- Publisher

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUM – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan operasional menara telekomunikasi. Dalam audiensi bersama sejumlah dinas, pada Selasa, 5 Mei 2026, DPRD menyoroti adanya perusahaan tower yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Rapat yang digelar di ruang Banmus DPRD itu melibatkan Dinas Penataan Ruang (DPTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perizinan, hingga Satpol PP. Audiensi ini merupakan respons atas laporan organisasi masyarakat Bapeksi.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang sudah diatur pemerintah.

“Kami menindaklanjuti laporan terkait perusahaan yang belum memiliki SLF. Padahal aturan sudah jelas, termasuk dalam Peraturan Pemerintah,” kata Hamzah.

Hamzah menekankan, seluruh perusahaan menara telekomunikasi wajib melengkapi perizinan, termasuk SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut berpotensi merugikan pemerintah daerah sekaligus masyarakat.

Tak hanya soal izin, Komisi II juga menyoroti minimnya kontribusi nyata perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai belum optimal dan cenderung hanya formalitas.

“Jangan hanya sekadar memenuhi administrasi di atas kertas, tapi abaikan kewajiban terhadap masyarakat,” ujarnya.

Hamzah juga mengingatkan, pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat untuk menjatuhkan sanksi. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai teguran hingga penghentian operasional.

“Bahkan bisa sampai ditutup jika izinnya belum lengkap,” tegasnya.

Komisi II pun mendesak Dinas Perizinan segera mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap perusahaan yang diduga melanggar. Jika tidak ada langkah tegas, DPRD akan membawa persoalan ini ke pimpinan dewan.

“Ini peringatan bagi seluruh perusahaan tower agar segera melengkapi izin,” ucap Hamzah.

Di sisi lain, Ketua PAC Bapeksi Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan sapaan akrab Babam, menekankan pentingnya tata kelola perizinan yang transparan dan akuntabel. Ia juga mengingatkan agar hak masyarakat tidak terabaikan dalam aktivitas investasi tersebut.

“Kami mendorong perusahaan segera memperbaiki administrasi agar operasional berjalan sesuai aturan,” katanya.

Babam menyoroti nilai kontrak tower yang disebut mencapai sekitar Rp300 juta. Setelah dipotong pajak, dana yang masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes) diperkirakan sekitar Rp274 juta. Namun, hingga kini, alokasi penggunaan dana tersebut dinilai belum transparan..

Ke depan, pihaknya memastikan akan terus mengawal persoalan ini, termasuk kembali menyurati Dinas Perizinan guna memastikan adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah.

Berita Terkait

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak PT. Proswel Indomax, Beri Tenggat 60 Hari Perbaiki 20 Temuan
Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Dua Agenda Utama yang di Bahas di Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Teddy Setiadi Ucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan Ri Ke 81, Dorong Penegakan Hukum Berintegritas Dan Humanis 
Dewan Teddy Setiadi Mengapresiasi Semarak Hut Ri Ke 81, Srikandi LMPI Kabupaten Sukabumi Gelar Berbagai Kegiatan Perlombaan
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi TEDDY SETIADI, Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-81, 17 Agustus 2026
Diren Pandimas Tokoh Pemuda yang Suarakan Dukungan Penuh terhadap PSN Geothermal Cisolok – Cikakak Sukabumi
Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026, dengan Membahas Dua Agenda Utama

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:58 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak PT. Proswel Indomax, Beri Tenggat 60 Hari Perbaiki 20 Temuan

Kamis, 3 September 2026 - 19:27 WIB

Dua Agenda Utama yang di Bahas di Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Kamis, 3 September 2026 - 12:03 WIB

Teddy Setiadi Ucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan Ri Ke 81, Dorong Penegakan Hukum Berintegritas Dan Humanis 

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Dewan Teddy Setiadi Mengapresiasi Semarak Hut Ri Ke 81, Srikandi LMPI Kabupaten Sukabumi Gelar Berbagai Kegiatan Perlombaan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi TEDDY SETIADI, Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-81, 17 Agustus 2026

Berita Terbaru