Proyek Pembangunan Tower BTS di Bojonggenteng di Duga Proyek Siluman, Tidak ada Izin Resmi dan Papan Proyek

- Publisher

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Proyek pembangunan tower BTS yang berlokasi di Pakasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, serta di wilayah Bojong Galing, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, kembali menuai sorotan. Proyek yang disebut-sebut milik PT Menara Selaras Persada ini diduga belum mengantongi izin resmi, namun aktivitas pembangunan telah berjalan di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, pekerjaan proyek BTS tersebut terlihat sudah berlangsung. Namun, sangat disayangkan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang semestinya dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Ketiadaan papan proyek ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan pembangunan. Selain itu, kondisi di lapangan juga menunjukkan minimnya transparansi dari pihak pelaksana proyek.

Saat awak media mencoba menggali informasi di lokasi, tidak ditemukan penanggung jawab lapangan yang dapat memberikan keterangan resmi. Para pekerja yang berada di lokasi pun mengaku tidak mengetahui secara detail terkait perizinan proyek Tidak ada Ijin

“Saya tidak tahu soal izinnya, saya hanya bekerja saja,” ujar salah satu pekerja proyek saat ditemui di lokasi, Selasa (14/4/2026).

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak pemerintah desa (pemdes) setempat menyampaikan bahwa perizinan proyek tersebut masih dalam proses. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan besar, mengingat pekerjaan fisik telah berjalan lebih dahulu sebelum izin dinyatakan lengkap.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, di mana setiap proyek pembangunan infrastruktur, termasuk tower BTS, wajib memiliki izin lengkap sebelum memulai pekerjaan.

Selain aspek perizinan, masyarakat juga menyoroti dampak yang mungkin ditimbulkan dari pembangunan tower tersebut, baik dari sisi lingkungan, keselamatan, maupun tata ruang wilayah.

Warga berharap adanya kejelasan dan keterbukaan dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait, agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Menara Selaras Persada maupun dinas teknis terkait di Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengenai legalitas proyek

Red Cucup LS

Berita Terkait

Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Bahas Perubahan Raperda No.8 Tahun 2023
Viral Video Limbah Diduga dari MBG di Cisaat, Ketua Komisi IV DPRD Kab.Sukabumi Angkat Bicara
Aliansi Kaum Muda Sukabumi Geruduk Kantor DPRD kab.sukabumi Tuntut Keterbukaan Reses
HUT ke-112 Kota Sukabumi, DPRD Kab Sukabumi Dorong Sinergitas Pembangunan Dua Wilayah 
Rapat Paripurna Ke-2 Tahun Sidang 2026, Penyampaian Pokok-pokok Pikiran DPRD untuk RKPD Tahun 2027
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, TEDDY SETIADI, Mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447H/2026, Minalaidin Walfaidin Mohon Maaf Lahir dan Batin
Muhibah Ramadhan, Ketua Komisi II DPRD Kab Sukabumi Hamzah Gurnita Bagikan Santunan untuk Anak Yatim dan Jompo di Kecamatan Simpenan 
Konsolidasi dan Silaturahmi, Hamzah Gurnita Pastikan PKB Simpenan siap Menyongsong Pemilu 2029

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:36 WIB

Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Bahas Perubahan Raperda No.8 Tahun 2023

Selasa, 14 April 2026 - 14:21 WIB

Proyek Pembangunan Tower BTS di Bojonggenteng di Duga Proyek Siluman, Tidak ada Izin Resmi dan Papan Proyek

Senin, 13 April 2026 - 15:42 WIB

Viral Video Limbah Diduga dari MBG di Cisaat, Ketua Komisi IV DPRD Kab.Sukabumi Angkat Bicara

Senin, 6 April 2026 - 15:22 WIB

Aliansi Kaum Muda Sukabumi Geruduk Kantor DPRD kab.sukabumi Tuntut Keterbukaan Reses

Rabu, 1 April 2026 - 02:12 WIB

HUT ke-112 Kota Sukabumi, DPRD Kab Sukabumi Dorong Sinergitas Pembangunan Dua Wilayah 

Berita Terbaru