LINTAS SUKABUMI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cisolok melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak menjelang masa tenang Pilkada serentak 2024. Kegiatan ini melibatkan unsur Forkopimcam, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan seluruh Panwaslu Kecamatan Cisolok, pada Minggu (24/11/2024).
Koordinator Panwaslu Kecamatan Cisolok, Sepul, menyampaikan bahwa tanggal 24 November 2024 menandai hari pertama masa tenang yang berlangsung hingga 26 November 2024. Selama masa tenang ini, aktivitas kampanye dilarang keras.
Sebelumnya, Panwaslu telah memberikan surat rekomendasi kepada pasangan calon, tim sukses, dan relawan untuk menertibkan APK secara mandiri. Namun, pada masa tenang, kewenangan penertiban sepenuhnya beralih kepada pihak penyelenggara dan aparat terkait.
“Penertiban APK di Kecamatan Cisolok hari ini menjadi sejarah baru. Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kewenangan penertiban ini menjadi tanggung jawab KPU. Panwaslu hanya bertugas mengawasi proses tersebut,” ujar” Sepul.
Kegiatan penertiban APK dimulai dari masing-masing TPS hingga seluruh wilayah kecamatan. Proses penertiban sampai selesai . Tim Satpol PP Kecamatan Cisolok bersama Kasi Trantib, TNI, Polri, serta Panwaslu berkoordinasi untuk memastikan seluruh APK yang melanggar telah ditertibkan.
Saepul menambahkan, partisipasi aktif seluruh pihak sangat penting untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan kondusif. “Kami berharap setiap pasangan calon, tim sukses, maupun relawan benar-benar mematuhi aturan selama masa tenang ini. Tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun melalui APK. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Dengan adanya penertiban APK ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kecamatan Cisolok berjalan lancar dan aman. Semua pihak diimbau untuk bersama-sama menjaga suasana yang kondusif demi suksesnya pesta demokrasi ini.
Pewarta : U. Rahmawan












