LINTAS SUKABUMI – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mengelar Rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah dan pihak terkait membahas persoalan Ijin tata ruang Andalalin lLingkungan Hidup Corprate social Responsibilti ( CSR.) PT Prosweli Indomax
Rapat kerja dilaksanakan di PT prosweli Indomax jalan palasari desa Sundawenang Kecamatan parungkuda Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu 9/9/2026 .
Kegiatan ini Hadir komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Teddy Setiadi Praksi partai Gerindra, H Apep Praksi Partai PPP, Edi Sudrajat Praksi Partai PAN, bersama Mitra kerja dari DPTR Dinas DLH Dinas Perhubungan Bapenda, Camat parungkuda Hasanudin kepala desa Sundawenang wahid S.IP. M.H. Tokoh Masarakat Dan BPD Dian Boy,Serta pihak manajemen PT Prosweli Indomax
Rapat kerja ini menjadi bagian fungsi pengawasan DPRD yang menjalankan Aktivitas perusahan khusus nya menyangkut kepatuhan perizinan tata Ruang pengelolaan Lingkungan serta lalu lintas dan kewajiban sosial perusahan terhadap Masarakat terdekat,
Pembahasan hasil pemeriksaan lapangan di temukan sejumlah hal yang segera di tidak lanjuti oleh pihak perusahaan komisi II bersama Instansi kemudian menghasilkan 20 poin kesepakatan, Rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh PT Prosweli Indomax dengan tenggang waktu selama 60 hari.
Pertama perusahan diminta segera mengajukan perubahan persetujuan Lingkungan mengingat terdapat perubahan kondisi Exsting di bandingkan dengan kedua berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan Limbah B3 ( Bahan berbahaya beracun) dari hasil pemeriksaanmasih di temukan ketidak nyaman sehingga perusaan di minta melakukan perbaikan tata cara tempat penyimpanannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
Ketiga perusahan di wajibkan melakukan pemantauan, pelaporan Air Limbah pelaporan ini merupakan kewajiban perusahan hasil kunjungan kerja, pemeriksaan ini di nilai belum berjalan sebagaimana mestinya sehingga harus segera diperbaiki
Keempat perusaan memiliki kewajiban melakukan pelaporan berkala melalui Aplikasi simple termasuk pelaporan yang dilakukan setiap enam bulan, kewajiban ini diminta dilaksanakan secara tertib tepat waktu
Poin poin hasil Rapat kerja berkaitan dengan penataan perizinan kesesuaian tata ruang, Andalalin pengelolaan Lingkungan kepatuhan Adminitrasi, pemenuhan kewajiban perusahaan serta melaksanakan CSR bagi Masarakat sekitar perusahaan
Perwakilan komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Teddy Setiadi menegaskan bahwa hasil Rapat Kerja bukan sekedar catatan tetapi harus menjadi komitmen yang benar benar dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
“Alhamdulilah tadi sudah buat kesepakatan dengan pihak perusahaannya agar menyelesaikan 20 poin yang menjadi permasalahannya, dan sudah kita kasih waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan permasalahannya”pungkas Teddy
(Cucup)












