Rapat Paripurna DPRD ke-25: Penyampaian Nota Pengantar Bupati tentang Perubahan PPAS TA 2025

- Publisher

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD pada Jumat, 11 Juli 2025.

Rapat ini membahas agenda terkait pengelolaan keuangan daerah, yaitu Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis 6 (enam) bulan berikutnya APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MaM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM., menyampaikan Nota Pengantar terkait Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024.

Bupati menekankan pentingnya pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PPAS. Penyusunan perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk mengevaluasi dan menyesuaikan APBD agar program dan kegiatan terlaksana efektif dan efisien. Prioritas dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta pembiayaan program prioritas lainnya.

Laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya disusun sesuai Pasal 160 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan penyampaian laporan kepada DPRD paling lambat akhir Juli tahun anggaran bersangkutan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.Ip, juga menginformasikan jadwal pelaksanaan pembahasan lebih lanjut:

Rapat Kerja Komisi-Komisi DPRD dalam rangka pembahasan mengenai program dan kegiatan untuk Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada hari Senin-Selasa, tanggal 14-15 Juli 2025.

Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dengan Pimpinan Komisi-Komisi DPRD membahas mengenai masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Juli 2025.

Rapat Gabungan Badan Anggaran dengan TAPD membahas mengenai Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka Kesepakatan Antara Kepala Daerah dengan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025.

Dengan disampaikannya Nota Pengantar Bupati, tahapan selanjutnya adalah pembahasan oleh komisi-komisi terkait dan Badan Anggaran DPRD, sebelum akhirnya disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.(*)

Berita Terkait

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak PT. Proswel Indomax, Beri Tenggat 60 Hari Perbaiki 20 Temuan
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Perijinan Dan Lingkungan PT Prosweli Indomax Wajib Di Penuhi Dalam 60 Hari / 2 Bulan
Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Dua Agenda Utama yang di Bahas di Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Teddy Setiadi Ucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan Ri Ke 81, Dorong Penegakan Hukum Berintegritas Dan Humanis 
Dewan Teddy Setiadi Mengapresiasi Semarak Hut Ri Ke 81, Srikandi LMPI Kabupaten Sukabumi Gelar Berbagai Kegiatan Perlombaan
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi TEDDY SETIADI, Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-81, 17 Agustus 2026
Diren Pandimas Tokoh Pemuda yang Suarakan Dukungan Penuh terhadap PSN Geothermal Cisolok – Cikakak Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:58 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak PT. Proswel Indomax, Beri Tenggat 60 Hari Perbaiki 20 Temuan

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Perijinan Dan Lingkungan PT Prosweli Indomax Wajib Di Penuhi Dalam 60 Hari / 2 Bulan

Jumat, 4 September 2026 - 15:30 WIB

Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Kamis, 3 September 2026 - 19:27 WIB

Dua Agenda Utama yang di Bahas di Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Kamis, 3 September 2026 - 12:03 WIB

Teddy Setiadi Ucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan Ri Ke 81, Dorong Penegakan Hukum Berintegritas Dan Humanis 

Berita Terbaru