LINTAS SUKABUMI – Pengambilalihan lahan parkir pasar semi moderen Palabuhanratu oleh Pemkab Sukabumi melalui Disdagin kabupaten sukabumi menimbulkan Polemik yang sangat komplek, dan sedikit menimbulkan kericuhan, Karena pengambilalihan lahan parkir tidak dengan prosedur yang benar.Hal tersebut di ungkapkan oleh Kuasa Hukum CV Berkah Safar(perusahaan pengelola lahan parkir yang lama) Firmansyah Kusmayadi, saat memberikan penjelasan .
Sebagai Perwakilan CV. Berkah Safar dari Kantor Hukum Surawisesa, Firmansyah Kusmayadi, menilai pengambilalihan yang dilakukan Disdagin perlu dipertanyakan, terutama terkait kewenangan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dan kejelasan objek lahan yang menjadi sengketa.
Firman menegaskan, menurut pandangannya, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan merupakan kewenangan pengadilan. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar serta objek yang menjadi sasaran pelaksanaan tersebut.
“Yang berhak untuk mengeksekusi satu putusan pengadilan itu adalah pengadilan juga,” kata Firman, Kamis(29/10/2026).
Selain mempersoalkan mekanisme pengambilalihan, Firman menyoroti perbedaan luas lahan yang disebut dalam perjanjian dengan area parkir yang saat ini dikelola CV.Berkah Safar.
Ia menjelaskan, luas lahan yang dikerjasamakan dengan PT Karya Kencana Solusindo (KKS) disebut sekitar 890 meter persegi. Sementara itu, menurut keterangannya, area parkir yang dikelola CV. Berkah Safar saat ini mencapai lebih dari 6.000 meter persegi.
Perbedaan luas tersebut, menurut Firman, perlu diperjelas agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai lahan yang dimaksud dalam putusan pengadilan.
“Jadi harus jelas dulu objeknya yang akan dieksekusi, sebelah mana, parkirannya di mana,” ujarnya.
Atas dasar itu, CV.Berkah Safar menyatakan menolak pelaksanaan pengambilalihan yang dilakukan Disdagin. Meski demikian, Firman menegaskan pihaknya tetap menghormati dan bersedia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menolak pelaksanaan eksekusi ini. Adapun nanti terkait masalah pengelolaan, kami sebagai warga negara siap dan patuh kepada hukum. Kami betul kalah dalam perkara, tetapi tolong jelaskan pula, objek mana yang sedang dieksekusi?” katanya.
Persoalan lain yang disoroti CV. Berkah Safar adalah status perjanjian pengelolaan parkir dengan pemerintah daerah. Firman menyebut perusahaannya telah mengelola parkir Pasar Palabuhanratu selama lebih dari satu tahun berdasarkan perjanjian yang, menurut klaimnya, masih berlaku hingga 2029.
Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai hubungan antara putusan pengadilan yang menjadi dasar pengembalian pengelolaan parkir kepada PT KKS dan keberlangsungan kontrak CV.Berkah Safar.
Menurut Firman, dalam amar putusan yang dimaksud, pihaknya tidak menemukan kewajiban untuk memutus kontrak CV. Berkah Safar. Ia mengaku baru mengetahui adanya pemutusan kontrak secara sepihak dan mempertanyakan proses yang ditempuh pemerintah daerah.
“Saya melihat di amar putusan itu tidak ada kewajiban untuk pemutusan kontrak. Tetapi barusan saya dapat itu ada pemutusan kontrak secara sepihak yang memang tidak diberitahukan kepada kami,” tuturnya.
Firman juga menegaskan bahwa CV.Berkah Safar tidak terlibat langsung dalam sengketa antara PT KKS dan pemerintah daerah sebagaimana yang dipahaminya. Ia meminta agar penyelesaian persoalan hukum tersebut turut mempertimbangkan perjanjian kerja sama serta investasi yang telah dikeluarkan perusahaannya.
Menurut dia, persoalan antara PT KKS dan pemerintah daerah seharusnya diselesaikan oleh para pihak yang bersengketa tanpa mengabaikan kepentingan CV.Berkah Safar sebagai pihak yang mengklaim memiliki perjanjian pengelolaan parkir.
“Kita tidak ada urusan dengan PT KKS. Tapi ada urusannya dengan Pemda yang memberikan izin ke kita adalah Dinas Pasar. Begitu juga dengan KKS, silakan selesaikan, tapi kami jangan dijadikan korban,” pungkasnya.
Polemik pengelolaan parkir Pasar Semimodern Palabuhanratu kini menyisakan sejumlah persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, mulai dari pelaksanaan putusan pengadilan, kejelasan objek lahan, hingga status perjanjian pengelolaan parkir.
Keterangan dari Pemkab Sukabumi, Disdagin, dan PT KKS mengenai keberatan yang disampaikan CV. Berkah Safar diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai sengketa tersebut.
(Red)












