LINTAS SUKABUMI – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke PT. Proswel Indomax yang berlokasi di Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa,(9 /9/2026).
Kunjungan kerja ini turut didampingi oleh mitra kerja terkait, di antaranya Dinas DLH, DPTR, DISHUB, BAPERIDA, Camat Parungkuda, Kepala Desa Sundawenang, serta Tokoh masyarakat setempat.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Dewan Teddy Setiadi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dari hasil sidak ditemukan sejumlah persoalan.
“Ada beberapa temuan yang spesifik yang tidak bisa kami sebutkan saat ini karena akan dijelaskan lebih lanjut oleh dinas terkait. Intinya terkait masalah izin tata ruang, andalalin, dan CSR ” ujar Teddy.

Menurutnya, secara keseluruhan terdapat 20 poin temuan yang harus ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan. Pihak Komisi II bersama PT. Proswel Indomax pun telah menyepakati tenggat waktu perbaikan.
“Kami sudah membuat kesepakatan dengan PT. Proswel Indomax untuk memperbaiki seluruh temuan tersebut dalam waktu 60 hari” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Parungkuda, Hasanudin, dan perwakilan dari Dinas DLH. Mereka menegaskan agar pihak perusahaan segera menyelesaikan 20 poin temuan tersebut dalam jangka waktu 60 hari kerja.
“Setelah 60 hari, akan dilakukan evaluasi kembali oleh Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi untuk melihat sejauh mana komitmen perusahaan dalam menindaklanjuti hasil temuan ini,” pungkas Hasanudin.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi tata ruang, lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah Kecamatan Parungkuda.












