Dinilai Lambat Menangani Kasus-Kasus Hukum, Diaga Muda Indonesia Gelar Aksi Demonstrasi Di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi

- Publisher

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI -Aksi demonstrasi kembali digelar oleh ratusan anggota Diaga Muda Indonesia di Depan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (08/05/2025).

Aksi demonstrasi ini dilaksanakan karena Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dinilai lambat dalam penanganan kasus-kasus yang masuk melalui Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat.

Ketua DPC Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya, Ahmin Supyani, menyoroti kinerja Kejari Kabupaten Sukabumi terkesan lambat dalam menangani kasus-kasus hukum yang dilaporkan melalui Lapdu dan Kejari Kabupaten Sukabumi pun dinilai kurang transparan dalam menangani berbagai kasus yang dilaporkan masyarakat.

“Keluhan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan cukup besar. Kami menduga adanya oknum jaksa yang bukan hanya bertugas sebagai penegak hukum, akan tetapi menjadi makelar kasus (Markus) pula. Dugaan ini berdasarkan pengamatan dan fakta yang ada yaitu minimnya produk hukum dari banyaknya laporan yang masuk,”ujar Ahmin Supyani dalam orasinya.

Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya menuntut Kejari Sukabumi agar memberikan penjelasan terkait sejumlah kasus yang dinilai belum tuntas, termasuk dugaan aliran dana haram dalam kasus didunia pendidikan yaitu di PKBM, serta kasus yang melibatkan Dinas BKKBN dan juga Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami meminta penjelasan terkait penanganan kasus PKBM, dugaan korupsi di Dinas BKKBN, serta Dinas Lingkungan Hidup. Jangan ada penyimpangan, semua harus transparan,”tegasnya.

Para peserta aksi mendesak Kejari untuk mempercepat proses hukum terhadap berbagai laporan yang masih tertunda, dengan memastikan prinsip hukum yang adil dan transparan harus ditegakkan.

“Kami menuntut agar seluruh pelaku tindak pidana korupsi di Sukabumi ditangkap dan diadili sesuai mekanisme hukum yang berlaku, karena kejahatan ini sangat merugikan Bangsa Dan Negara juga masyarakat,”pungkasnya(*)

Editor cucup

Berita Terkait

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak PT. Proswel Indomax, Beri Tenggat 60 Hari Perbaiki 20 Temuan
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Perijinan Dan Lingkungan PT Prosweli Indomax Wajib Di Penuhi Dalam 60 Hari / 2 Bulan
Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Dua Agenda Utama yang di Bahas di Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Teddy Setiadi Ucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan Ri Ke 81, Dorong Penegakan Hukum Berintegritas Dan Humanis 
Dewan Teddy Setiadi Mengapresiasi Semarak Hut Ri Ke 81, Srikandi LMPI Kabupaten Sukabumi Gelar Berbagai Kegiatan Perlombaan
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi TEDDY SETIADI, Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-81, 17 Agustus 2026
Diren Pandimas Tokoh Pemuda yang Suarakan Dukungan Penuh terhadap PSN Geothermal Cisolok – Cikakak Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:58 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak PT. Proswel Indomax, Beri Tenggat 60 Hari Perbaiki 20 Temuan

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Perijinan Dan Lingkungan PT Prosweli Indomax Wajib Di Penuhi Dalam 60 Hari / 2 Bulan

Jumat, 4 September 2026 - 15:30 WIB

Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Kamis, 3 September 2026 - 19:27 WIB

Dua Agenda Utama yang di Bahas di Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Kamis, 3 September 2026 - 12:03 WIB

Teddy Setiadi Ucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan Ri Ke 81, Dorong Penegakan Hukum Berintegritas Dan Humanis 

Berita Terbaru