LINTAS SUKABUMI – Kasus Dugaan Lalainya Pihak Nakes RSUD Palabuhanratu terhadap Seorang Pasien yang mau melahirkan sehingga membuat Bayi nya meninggal Dunia, kini prosesnya masih Pemeriksaan Saksi-saksi oleh Unit Tripidter Satreskrim Polres Sukabumi.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kuasa Hukum Korban Tusyana Priyatin, SH saat di temui oleh para awak media di Pengadilan Agama Cibadak Palabuhanratu Sukabumi.
“Untuk tindak pidana yang di laporkan klien saya, kita mengajukan dua tindak pidana, Pertama, tindak pidana Kelalaian sesuai Pasal 359 dan Kedua, sesuai dengan Pasal 190 tentang Mal Praktek, dan sampai sekarang hasil penyelidikan yaitu SP2HP kemarin masih pemeriksaan saksi-saksi, dan saksi yang sudah di panggil itu sudah empat orang, dan Minggu-minggu kemungkinan para pejabat tingginya yang akan di panggil”Ungkap Tusyana, Senin(29/4/2024).
Selanjutnya Tusyana pun menjelaskan bahwa pihak akan mengajukan Saksi ahli yang netral.
“Saya juga akan mengajukan mungkin di perlukan Saksi ahli, baik itu dari kepolisian atau IDI, tapi kita minta dari kepolisian saja yang Netral”imbuhnya
Menanggapi terhadap masalah Ada pihak ketiga ikut campur dalam permasalahan tersebut, Tusyana Priyatin, SH selaku Kuasa Hukum Korban langsung menepis Isu tersebut dan menyatakan itu tidak benar.
“Kami dari pihak korban, dan pihak korban itu sudah mempercayakan semuanya kepada Tim kuasa hukum, tidak ada yang namanya pihak ketiga seperti Ormas atau LSM dan yang lainnya, tetep semuanya ke Kuasa Hukum”Tandasnya
“Untuk masalah komunikasi sama pihak Rumah sakit, ada juga, yang intinya meminta maaf, dan kita sebagai manusia itu wajib memaafkannya, tapi kalau masalah tindakan pidananya kita tetap fokus sampai kepastian Hukumnya ada.Dan Kasus ini sudah kita laporkan lewat Surat Elektronik ke MKDKI Jakarta”Pungkasnya












