Kuasa Hukum Korban Tusyana Priyatin, SH “Kasus Dugaan Lalainya Nakes RSUD Palabuhanratu masih tahap Pemeriksaan Saksi-saksi”

- Publisher

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Kasus Dugaan Lalainya Pihak Nakes RSUD Palabuhanratu terhadap Seorang Pasien yang mau melahirkan sehingga membuat Bayi nya meninggal Dunia, kini prosesnya masih Pemeriksaan Saksi-saksi oleh Unit Tripidter Satreskrim Polres Sukabumi.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kuasa Hukum Korban Tusyana Priyatin, SH saat di temui oleh para awak media di Pengadilan Agama Cibadak Palabuhanratu Sukabumi.

“Untuk tindak pidana yang di laporkan klien saya, kita mengajukan dua tindak pidana, Pertama, tindak pidana Kelalaian sesuai Pasal 359 dan Kedua, sesuai dengan Pasal 190 tentang Mal Praktek, dan sampai sekarang hasil penyelidikan yaitu SP2HP kemarin masih pemeriksaan saksi-saksi, dan saksi yang sudah di panggil itu sudah empat orang, dan Minggu-minggu kemungkinan para pejabat tingginya yang akan di panggil”Ungkap Tusyana, Senin(29/4/2024).

Selanjutnya Tusyana pun menjelaskan bahwa pihak akan mengajukan Saksi ahli yang netral.

“Saya juga akan mengajukan mungkin di perlukan Saksi ahli, baik itu dari kepolisian atau IDI, tapi kita minta dari kepolisian saja yang Netral”imbuhnya

Menanggapi terhadap masalah Ada pihak ketiga ikut campur dalam permasalahan tersebut, Tusyana Priyatin, SH selaku Kuasa Hukum Korban langsung menepis Isu tersebut dan menyatakan itu tidak benar.

“Kami dari pihak korban, dan pihak korban itu sudah mempercayakan semuanya kepada Tim kuasa hukum, tidak ada yang namanya pihak ketiga seperti Ormas atau LSM dan yang lainnya, tetep semuanya ke Kuasa Hukum”Tandasnya

“Untuk masalah komunikasi sama pihak Rumah sakit, ada juga, yang intinya meminta maaf, dan kita sebagai manusia itu wajib memaafkannya, tapi kalau masalah tindakan pidananya kita tetap fokus sampai kepastian Hukumnya ada.Dan Kasus ini sudah kita laporkan lewat Surat Elektronik ke MKDKI Jakarta”Pungkasnya

Berita Terkait

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE
Perusak Generasi Muda, Kios Penjual Obat Keras Golongan G Di Maseng Caringin Bogor Diduga Kebal Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:35 WIB

Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA

Berita Terbaru