Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA

- Publisher

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Kapolres Sukabumi AKBP Samian, pimpin langsung Konferensi Pers terkait kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur (NS) yang meninggal dunia di Sukabumi yang sempat viral di Media Sosial, dalam konferensi pers tersebut akhirnya menetapkan bahwa ibu tiri korban yang berinisial DR di tetepkan sebagai Tersangka.

Kapolres menjelaskan bahwa DR, yang merupakan ibu tiri korban, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis.

“Terkait meninggalnya anak di bawah umur NS (13), Satreskrim Polres Sukabumi telah menetapkan sodari DR sebagai tersangka. Yang bersangkutan merupakan ibu tiri korban dan diduga melakukan kekerasan fisik maupun psikis,” ujar AKBP Samian, Rabu(25/2/2026).

Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Polisi juga terus mengkaji unsur-unsur pasal yang akan diterapkan, termasuk menunggu hasil uji autopsi anatomi dan toksikologi dari laboratorium forensik.

“Hasil autopsi kami perkirakan keluar dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kekerasan terhadap korban diduga telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Pada 4 November 2024, kasus serupa sempat dilaporkan dan telah diproses, namun berakhir dengan perdamaian.

Selain itu, pada tahun 2023 korban juga dilaporkan mengalami kekerasan yang sama. Laporan tersebut saat itu dibuat oleh ayah kandung korban.

Polisi menyatakan akan mendalami kembali laporan-laporan sebelumnya sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus kematian korban.

Kapolres Samian menyebutkan bahwa pihak ibu tiri DR berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk mendidik anak. Namun demikian, penyidik masih mendalami lebih lanjut alasan dan latar belakang terjadinya kekerasan.

“Penyidik bekerja secara profesional dan independen. Untuk motif masih kami dalami,” tegasnya.

Sementara itu, ibu kandung korban juga melaporkan mantan suaminya atau ayah korban terkait dugaan penelantaran anak. Polisi memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan tanpa kepentingan apa pun.

“Terkait laporan dari ibu kandung korban, kami masih menunggu kelengkapan administrasi karena laporan baru diterima kemarin,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka DR dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap secara terang dan menyeluruh.(*)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE
Perusak Generasi Muda, Kios Penjual Obat Keras Golongan G Di Maseng Caringin Bogor Diduga Kebal Hukum

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru