LINTAS SUKABUMI— Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual(TPKS) yang dilaporkan oleh Saudari NL, kini memasuki tahap baru yaitu dari Tahap Penyelidikan masuk ke tahap Penyidikan.Dalam hal Tim Media yang ingin mendapatkan informasi langsung serta klarifikasi lebih mendalam dari pihak Kasat Reskrim Polres Sukabumi tampaknya agak sedikit terhambat. Pasalnya, internal Polres Sukabumi kini tengah disibukkan dengan agenda penting reposisi jabatan atau Sertijab Kasat Reskrim , dari AKP Hartono digantikan sama IPTU Dudi Suharyana, Senin (18/5/2026).
LANGKAH AWAL KONFIRMASI :
Saat dikonfirmasi mengenai ruang koordinasi dengan pejabat baru, Anggota Satreskrim Polres Sukabumi, Aipda Gunawan(Admin Reskrim) menghimbau rekan-rekan media untuk memberikan waktu bagi pejabat yang baru dilantik guna melakukan penyesuaian internal.
“Hari ini kebetulan barusan saja selesai agenda Sertijab untuk Pak Kasat Reskrim yang baru. Saat ini, berkas-berkas laporan perkara, termasuk kasus yang sedang berjalan ini, juga sedang dalam proses pelaporan dan transisi ke Pak Kasat yang baru,” jelas Aipda Gunawan kepada awak media.
Aipda Gunawan menyarankan agar agenda audiensi atau wawancara khusus dengan Kasat Reskrim yang baru dapat dijadwalkan ulang pada pekan depan, agar penyampaian informasi dari pihak kepolisian bisa berjalan lebih komprehensif.
“Sarannya, kalau bisa nanti minggu depan diagendakan kembali untuk koordinasi atau konfirmasi lebih lanjut, setelah proses transisi internal ini selesai,” tandasnya
Saat Tim Media Putus Harapan, KBO Reskrim Polres Sukabumi Iptu Fready Sandra Purba, A.Md, S.IP, mewakili Kasat Reskrim yang baru bersedia memberikan pernyataan walaupun hanya sedikit waktu karena rapatnya belum selesai.
PERNYATAAN KBO RESKRIM SUKABUMI:
Menurutnya, Dugaan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menimpa sodari NL ini berjalan secara profesional, kini kasusnya masuk ke Babak baru yaitu ke Tahap Penyidikan.
“Kasus tersebut sekarang masuk Tahap Penyidikan, dan kami bekerja secara Profesional, dan kami sekarang tinggal nunggu Gelar Perkara selanjutnya yang waktunya masih belom bisa di tentukan “ujar Iptu Fready
Fready juga menanggapi langkah kuasa hukum S yang melaporkan sejumlah badan pengawas terkait penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan hak setiap warga negara dan tidak menjadi persoalan bagi penyidik.
“Terkait laporan kuasa hukum S kepada sejumlah badan pengawas, penyidik menilai itu sah-sah saja dan merupakan hak mereka,” katanya.
Iptu Fready menegaskan bahwa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi bekerja tegak lurus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami pihak kepolisian, dalam hal ini Unit PPA, menjalankan semua prosedur berdasarkan regulasi. Saya rasa koridor hukum yang kami jalankan sudah on the Track,” tandasnya
Menanggapi adanya perbedaan pandangan atau argumen dari masing-masing kuasa hukum, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, Iptu Fready menilai hal tersebut sebagai bagian yang wajar dalam sebuah proses penegakan hukum.
“Adapun para pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor, dalam hal ini pengacara yang menangani klien masing-masing, tentu silakan saja memiliki argumen dalam perkara ini. Itu hak mereka. Namun kami tegaskan, kami tentunya menangani perkara ini secara objektif dan sesuai dengan aturan hukum yang ada,” pungkasnya.












