Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya

- Publisher

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras terus dilakukan Polres Sukabumi. Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengungkap sejumlah kasus dengan mengamankan 19 pelaku.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 15 orang diamankan terkait dugaan peredaran obat-obatan tertentu (OKT), sementara empat lainnya diduga terlibat sebagai kurir minuman keras.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasi Humas Polres Sukabumi, Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., serta Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM, KP, MM. Rabu, (11//8/026).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl. Jika ditotal, jumlah obat-obatan yang diamankan mencapai 41.479 butir.

Selain obat-obatan, petugas juga menyita uang yang diduga berasal dari hasil penjualan sebesar Rp3.860.000, sebanyak 3.641 botol minuman keras berbagai merek, 14 unit telepon genggam, empat sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang bernomor polisi B 2948 FVK.

Pengungkapan peredaran obat-obatan dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, meliputi Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar hingga Jampang Tengah.

Sementara itu, kasus peredaran minuman keras terungkap dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah peredaran barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami tidak ingin barang-barang tersebut merusak generasi muda maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat serta hasil penyelidikan dan pemantauan anggota di lapangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya maupun minuman keras,” ujarnya.

Jika seluruh barang bukti tersebut diuangkan, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp461,33 juta. Pengungkapan itu juga diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan barang-barang tersebut terhadap sekitar 15.104 jiwa.

Untuk kasus peredaran obat-obatan berbahaya, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan untuk kasus peredaran minuman keras, pelaku dijerat Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Polres Sukabumi memastikan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda di Kabupaten Sukabumi.

Berita Terkait

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO
Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:41 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:18 WIB

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Berita Terbaru