MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

- Publisher

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Dunia hukum kembali dipertanyakan ketegasannya. Seorang pria berinisial S (33 tahun) menjadi korban kejahatan modus asmara daring atau romance scam, menderita kerugian materi hingga tembus Rp500 juta. Namun, yang terjadi di luar nalar: alih-alih pelaku ditindak, S justru diproses di Polres Kabupaten Sukabumi atas tuduhan tak berdasar. Dugaan kriminalisasi kian kuat lantaran proses hukum di kepolisian setempat dinilai abai bukti, paksaan proses, dan ada dua standar keadilan yang mencolok.

 KRONOLOGIS AWAL:

Kasus berawal dari perkenalan di aplikasi kencan Tinder, berlanjut ke WhatsApp. S berkenalan dengan wanita berinisial NL. Awalnya penuh nuansa romantis, namun pelan-pelan terungkap sebagai dugaan jaring penipuan terencana. NL diduga sengaja memakai identitas palsu, data fiktif, hingga merangkai cerita sedih demi memancing rasa iba dan kepercayaan korban.

“Berkali-kali NL mengaku musibah, keluarga sakit keras, atau butuh dana mendesak. Terperangkap emosi, klien kami meminjamkan uang. Tanpa sadar nilainya menumpuk capai lebih dari Rp500 juta,” ungkap M.A. Chandra Aghisna, S.H., M.H. (Chandra Gio), Kuasa Hukum S dalam konferensi pers panas yang digelar tim hukumnya.

S mulai curiga saat permintaan uang tak ada hentinya dan cerita NL makin tak masuk akal. Saat ia berhenti meminjamkan dana, sikap NL berubah 180 derajat. Bukan berterima kasih, NL justru diduga meneror, mengancam merusak nama baik keluarga, menyumpahi, hingga ancaman nyawa.

Puncak drama: NL mengaku hamil anak S. Karena merasa janggal NL diminta bukti lewat tes DNA, kabar datang mengejutkan — janin diklaim sudah dikuret, bukti fisik pun hilang begitu saja.

“Sejak Juli 2025 kami kirim tiga kali surat somasi minta kejelasan. Tapi jawabannya bukan tanggung jawab, melainkan laporan ke Polres Sukabumi atas dugaan kekerasan seksual yang nol bukti dan tak berdasar sama sekali karena seluruhnya telah kami bantah dengan dasar yang jelas termasuk rekaman video NL merayu klien kami untuk datang ke tempat tinggal NL,” tegas Chandra dengan nada geram.

Dalam keterangan pers yang diserbu awak media, Chandra Gio buka suara habis-habisan:

“Konferensi pers ini kami adakan khusus untuk klarifikasi dan buka fakta ke publik. Kami tempuh jalur hukum karena ada dugaan tindak pidana sekaligus kejanggalan besar dalam penegakan hukum yang kami alami. Kami ingin segalanya kembali ke koridor hukum yang benar.”

Ia jelaskan modus operandi pelaku:

“Inti kasus ini adalah dugaan PENIPUAN. Pelaku pura-pura punya hubungan emosional erat, memanipulasi perasaan, lalu menguras harta korban. Itu skema romance scam murni, terencana, dan terbukti merugikan ratusan juta rupiah.”

Laporan lengkap sudah diserahkan ke Polsek Cibadak dengan Nomor LP/B/96/IX/RES.1/2025/SPKT/Sek Cibadak tanggal 11 September 2025.

“Di Polsek Cibadak, proses berjalan benar. Semua bukti kami serahkan: chat, rekaman, dokumen keuangan, semuanya sudah diperiksa Laboratorium Forensik. Saksi ahli sudah periksa termasuk ahli dari forensik. Berkas sudah lengkap, tinggal tunggu penetapan tersangka,” tegas Chandra.

Tim hukum ungkap fakta mencengangkan saat cek ke alamat rumah NL: hampir seluruh data diri pelaku adalah rekayasa.

“Terbukti nama palsu, umur palsu, status nikah palsu, bahkan ngaku anak angkat padahal bukan! Ini bukti mutlak dugaan Pasal 378 KUHP Penipuan terpenuhi. Uang yang diklaim untuk keperluan darurat, ternyata diduga dipakai beli aset tanah, bangunan, dan barang mewah untuk dirinya maupun orang lain,” papar Azis Yusup, S.H., M.H., kuasa hukum lainnya.

Menurut Azis, NL sendiri sudah mengaku menerima uang itu, tapi menyangkal berniat jahat — padahal jejak manipulasi ada di mana-mana. SP2HP tahap 8 sudah rampung, tinggal langkah resmi penetapan tersangka.

Di sisi lain, di Polres Kabupaten Sukabumi, nasib S dipermainkan. Berdasar laporan NL bernomor LP/B/439/VIII/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI, S dilaporkan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Di sini kejanggalan hukum terbuka lebar. Padahal:

✅ S beserta kuasa hukumnya sudah dua kali hadir gelar perkara, kooperatif penuh

✅ Bukti chat & rekaman justru membuktikan NL yang terus mengajak S ke kos-kosan

✅ Tak ada satu pun bukti fisik atau saksi yang mendukung tuduhan itu

✅ Tim hukum minta didatangkan Ahli Hukum Pidana saat gelar namun tidak diindahkan

“Yang bikin darah mendidih: meski bukti nihil, Polres Sukabumi tetap memaksa lanjut ke tahap penyidikan. Ini jelas paksaan proses, ada dugaan kuat kriminalisasi korban, dan ada standar ganda hukum: di Polsek Cibadak jalan, di Polres diduga malah dipelintir,” seru Chandra.

Tak terima main-mainkan hukum, tim hukum lapor ke lembaga pengawas tertinggi:

📌 Kompolnas – sudah kirim surat minta klarifikasi ke Kapolda Jabar (31 Maret 2026)

📌 Kadiv Propam Mabes Polri – limpah ke Biro Wasidik Bareskrim untuk audit (3 April 2026)

📌 Lembaga Legislatif – sudah gelar audiensi khusus bahas kasus ini (21 April 2026)

“Kami minta Gelar Perkara Khusus dengan ahli independen untuk bedah ulang proses di Polres Sukabumi. Jangan sampai aparat jadi alat penjahat hukum. Kasus ini peringatan keras buat publik: hati-hati kenalan di media sosial, modus asmara berkedok cinta bisa bikin bangkrut dan dijebak hukum,” tutup Chandra penuh tekanan.

Kasus ini kini jadi sorotan publik, tanda tanya besar: apakah hukum di Sukabumi berpihak pada kebenaran, atau pada siapa yang pandai merekayasa fakta?

Redaksi@2026

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE
Perusak Generasi Muda, Kios Penjual Obat Keras Golongan G Di Maseng Caringin Bogor Diduga Kebal Hukum

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru