Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

- Publisher

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI Salah satu warung penjual jamu-jamu yang berada di Kp. Suweng, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi diduga menjual minuman beralkohol seperti Intisari dan Anggur Merah.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya merasa resah atas beredarnya penjualan minuman beralkohol di wilayah mereka.

“Saya sebagai warga merasa resah dengan dijualnya minuman beralkohol diwarung tersebut, khawatir nantinya akan memicu keributan jika nantinya banyak yang mengkonsumsi. Apalagi Saya juga punya anak remaja, jadi takut terjerumus mengkonsumsi,” ucapnya.

Penjualan minuman beralkohol ini diduga dilakukan secara ilegal dan tanpa izin, sehingga memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Penjualan minuman beralkohol sendiri di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014, yang melarang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi juga sudah jelas melarang penjualan minuman beralkohol yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 yang mengatur tentang Larangan Minuman Beralkohol yang ditetapkan pada 12 Juni 2015. Dimana, Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya alkohol.

Masyarakat Sundawenang pun berharap, agar pihak berwajib dapat menindaklanjuti kasus ini dan menghentikan penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah mereka.

Red cucup LS

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO
Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:41 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kembali Ungkap Kasus Peredaran 41.479 Butir Obat Terlarang dan 3.641 Botol Miras serta Amankan 19 Orang Pelakunya

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:18 WIB

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG EMAS DI BONE BOLANGO

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Berita Terbaru