Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil ungkap dan Tangkap Pelaku Pembuatan PUPUK PALSU Non Subsidi jenis Anorganik di Cipatat Bandung Barat

- Publisher

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Di relese dari Konferensi Pers tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Bidang sistem Budi daya Pertanian Berkelanjutan, yang di gelar di Lapang Lodaya Polda Jabar,Jumat 22 November 2024.

Pada Tanggal 30 Oktober 2024, Tim Unit 4 Subdit IV, Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pengecekan Pabrik pembuatan pupuk palsu Non Subsidi milik Sodara M.N yang beralamat di Kampung Cipatat Kabupaten Bandung Barat. Saat di TKP petugas mengamankan tiga orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan operasional dan pada saat ini pemiknya sedang keluar kota.

Setelah melakukan wawancara dengan tiga orang pekerja tersebut barulah terungkap, bahwa pabrik tersebut benar membuat Pupuk Palsu non Subsidi jenis Anorganik dengan merk Phonska, dan beroperasi sejak Bulan Mei 2023.Dan petugas mengamankan barang bukti berupa 40 karung pupuk palsu, satu karung beratnya 50kg.

Pada tanggal 01 November 2024, Penyidik mengamankan M.N, dan terus dilakukan penyelidikan sampai ke gelar perkara untuk naik ketingkat penyidikan lalu di tetapkan sebagai tersangka.

Modus Operandi nya, Tersangka melakukan pembuatan atau Produksi Pupuk Palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan Standar Mutu yang di tetapkan oleh Pemerintah dan Memperjualbelikan.

Barang bukti yang di amankan diantaranya,

1.40 Karung Pupuk Palsu merk Phonska

2.Dua karung kosong merk Phonska dan ada nomer register G829/DEPTAN/PPI/V/2019 Produksi CV.Pelita Gresik

3.5 Karung bahan baku berupa Tepung dolomite dengan 50kg/karung

4.1 Unit Mesin jahit karung merk Newlong

5.Satu Rol benang

6.1 Unit timbangan duduk digital dengan merk Nankai kapasitas 150kg

7.20 Ton Bahan baku Dolomite yang belum diberi Pewarna.

Untuk ancaman terhadap si pelaku kasus Pembuatan Pupuk palsu jenis Anorganik ini berdasarkan Pasal 66 ayat 5, Sipelaku di pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan Denda sebesar Rp.3.000.000.000(Tiga miliar rupiah).***

Berita Terkait

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE
Perusak Generasi Muda, Kios Penjual Obat Keras Golongan G Di Maseng Caringin Bogor Diduga Kebal Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:35 WIB

Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA

Berita Terbaru