LINTAS SUKABUMI – Di relese dari Konferensi Pers tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Bidang sistem Budi daya Pertanian Berkelanjutan, yang di gelar di Lapang Lodaya Polda Jabar,Jumat 22 November 2024.
Pada Tanggal 30 Oktober 2024, Tim Unit 4 Subdit IV, Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pengecekan Pabrik pembuatan pupuk palsu Non Subsidi milik Sodara M.N yang beralamat di Kampung Cipatat Kabupaten Bandung Barat. Saat di TKP petugas mengamankan tiga orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan operasional dan pada saat ini pemiknya sedang keluar kota.
Setelah melakukan wawancara dengan tiga orang pekerja tersebut barulah terungkap, bahwa pabrik tersebut benar membuat Pupuk Palsu non Subsidi jenis Anorganik dengan merk Phonska, dan beroperasi sejak Bulan Mei 2023.Dan petugas mengamankan barang bukti berupa 40 karung pupuk palsu, satu karung beratnya 50kg.

Pada tanggal 01 November 2024, Penyidik mengamankan M.N, dan terus dilakukan penyelidikan sampai ke gelar perkara untuk naik ketingkat penyidikan lalu di tetapkan sebagai tersangka.
Modus Operandi nya, Tersangka melakukan pembuatan atau Produksi Pupuk Palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan Standar Mutu yang di tetapkan oleh Pemerintah dan Memperjualbelikan.

Barang bukti yang di amankan diantaranya,
1.40 Karung Pupuk Palsu merk Phonska
2.Dua karung kosong merk Phonska dan ada nomer register G829/DEPTAN/PPI/V/2019 Produksi CV.Pelita Gresik
3.5 Karung bahan baku berupa Tepung dolomite dengan 50kg/karung
4.1 Unit Mesin jahit karung merk Newlong
5.Satu Rol benang
6.1 Unit timbangan duduk digital dengan merk Nankai kapasitas 150kg
7.20 Ton Bahan baku Dolomite yang belum diberi Pewarna.
Untuk ancaman terhadap si pelaku kasus Pembuatan Pupuk palsu jenis Anorganik ini berdasarkan Pasal 66 ayat 5, Sipelaku di pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan Denda sebesar Rp.3.000.000.000(Tiga miliar rupiah).***












