Menurut Kuasa Hukum Paslon 02, Gugatan PHPU ke MK oleh Paslon 01, dinilai tak penuhi Syarat, Kemenangan Asep Japar-Andreas di Pilkada Sukabumi dinilai Sah

- Publisher

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI– Tim kuasa hukum pasangan Asep Japar-Andreas menegaskan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan nomor urut 01 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenuhi syarat formil. Mereka menyebut, kemenangan pasangan nomor urut 02 di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 sudah sah secara hukum.

“KPU Kabupaten Sukabumi telah menetapkan pasangan Asep Japar dan Andreas sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 6 Desember 2024. Proses ini sudah sesuai aturan, termasuk dihadiri saksi dari kedua pasangan calon,” ujar Muhammad Rafi’i Nasution, kuasa hukum Asep Japar-Andreas, Sabtu (14/12/2024).

Rafi’i menjelaskan, proses penghitungan suara dilakukan secara transparan dan telah diakui oleh semua pihak. Bahkan, saksi pasangan nomor urut 01 tidak memberikan keberatan ketika proses penghitungan selesai di tingkat KPU.

Selisih Suara Tidak Memenuhi Syarat PHPU Rafi’i menyoroti ketentuan dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa untuk daerah dengan jumlah pemilih lebih dari satu juta, selisih suara maksimal untuk mengajukan PHPU adalah 0,5 persen.

“Selisih suara antara pasangan nomor urut 02 dan nomor urut 01 lebih dari 6 persen. Artinya, gugatan PHPU ini tidak memenuhi syarat formil. MK kemungkinan besar akan menolak permohonan tersebut tanpa memeriksa pokok perkara,” jelas Rafi’i.

Ia juga menanggapi tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilontarkan pasangan nomor urut 01. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena tidak ada putusan resmi dari Bawaslu.

“Tuduhan TSM itu tidak benar dan hanya memperkeruh situasi. Semua tahapan sudah berjalan sesuai aturan, dan tidak ada pelanggaran yang terbukti secara hukum,” tegasnya.

Imbauan untuk Menjaga Kondusivitas Tim kuasa hukum pasangan Asep Japar-Andreas mengajak semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif pasca-Pilkada. Mereka berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar.

“Kita harus bersatu. Jangan ada lagi saling fitnah atau menyebarkan berita bohong. Jika ada yang menyerang pasangan terpilih dengan ujaran kebencian, kami akan mengambil langkah hukum tegas,” ujar Rafi’i.

Bawaslu, Laporan TSM Tidak Dapat Dilanjutkan Komisioner Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Barat, Muamarullah, menyatakan laporan dugaan pelanggaran TSM yang diajukan pasangan Iyos Somantri-Zainul tidak dapat ditindaklanjuti.

“Hasil kajian kami menunjukkan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga tidak bisa dilanjutkan,” ujar Muamarullah***

Berita Terkait

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE
Perusak Generasi Muda, Kios Penjual Obat Keras Golongan G Di Maseng Caringin Bogor Diduga Kebal Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:35 WIB

Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA

Berita Terbaru