1 orang Oknum Kades di boalemo gorontalo ditetapkan tersangka kasus PETI oleh Polda Gorontalo 

- Publisher

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI | GORONTALO – Penyidik Subdit tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo  menetapkan oknum Kades saripi (SP) sebagai tersangka setelah sebelumnya menetapkan 9 tersangka pelaku penambangan ilegal di daerah paguyaman kab. Boalemo Prov Gorontalo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 9 tersangka pelaku penambangan ilegal menyebutkan bahwa sodara SP ( oknum Kades Saripi) yang mengkoordinir dan membiayai kegiatan Penambangan Ilegal di lokasi tersebut.

Tersangka SP dan 9 tersangka lainnya ditangkap dan ditahan di rutan Polda Gorontalo Pada Hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 karena kedapatan masih melakukan penambangan ilegal walaupun seminggu sebelumnya sudah diberikan himbauan untuk menghentikan aktifitas tersebut.

Dirreskrimsus Polda Gorotalo KBP Dr Maruly Pardede SH SIK MH menjelaskan bahwa penyidik melakukan upaya paksa penegakkan hukum dilokasi penambangan ilegal di perkebunan Tebu paguyaman kab Boalemo karena mereka tetap membandel padahal sebelumnya sudah diberikan himbauan untuk menghentikan aktifitas tersebut, bahkan setelah penyidik mengamankan para pelaku untuk dibawa ke polda Gorontalo , beberapa penambang sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa penyidik melakukan upaya paksa secara tegas namun humanis.

Para pelaku saat ini di tahan di rutan Polda gorontalo untuk proses penyidikan, mereka dikenakan PASAL 158 JO PASAL 35 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP yaitu SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 35 DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK RP100.OOO.000.000,00 (SERATUS MILIAR RUPIAH).(*)

Berita Terkait

1 Orang lagi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani wartabone diamankan Penyidik di Makasar
Polisi Tangkap Pengendara Satria FU Ugal-ugalan yang Viral di Cicurug
Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Cibadak Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam
Patut Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Di SD Islam Mutmainah: Pihak Guru Bungkam Ketika Di Pertanyakan
Diduga Bunuh diri, seorang Pria asal Sukabumi Tewas Tertabrak Kereta Api Pangrango
Sebanyak Lima Siswa Pelajar SMK di Sukabumi Diduga Keracunan Habis Santap Makanan Bergizi Gratis(MBG)
Seorang Pelajar di Sukabumi Tewas Tenggelam di Sungai Cimandiri saat berenang bersama Rekannya
Gempar, Sesosok Mayat Perempuan di temukan warga Cisarua Sagaranten  terapung di kolam

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:02 WIB

1 orang Oknum Kades di boalemo gorontalo ditetapkan tersangka kasus PETI oleh Polda Gorontalo 

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:52 WIB

1 Orang lagi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani wartabone diamankan Penyidik di Makasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Polisi Tangkap Pengendara Satria FU Ugal-ugalan yang Viral di Cicurug

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:12 WIB

Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Cibadak Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Patut Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Di SD Islam Mutmainah: Pihak Guru Bungkam Ketika Di Pertanyakan

Berita Terbaru