LINTAS SUKABUMI – Polemik dugaan menara telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus bergulir dan kini memasuki babak yang lebih serius. Setelah audiensi bersama masyarakat dan aktivis beberapa hari lalu, DPRD Kabupaten Sukabumi langsung bergerak cepat melalui rapat kerja lintas komisi bersama Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) dan sejumlah perusahaan tower di Aula Gedung DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (7/5/26).
Namun, rapat kerja yang digelar sebagai tindak lanjut dari audiensi terkait dugaan tower tak berizin di Citepus, Palabuhanratu, dua hari lalu itu justru memantik kekecewaan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita.
Pasalnya, dari 14 perusahaan tower yang diundang secara resmi oleh pemerintah daerah, hanya tiga perusahaan yang hadir memenuhi panggilan rapat.
“Ini bukan audiensi, ini rapat kerja antara Komisi I, Komisi II, DPMPTSP, serta beberapa rekan lainnya. Saya mengapresiasi DPMPTSP Kabupaten Sukabumi yang sudah mengundang perusahaan-perusahaan tower. Tapi saya sangat menyayangkan, dari 14 yang diundang hanya tiga yang datang,” tegas Hamzah.
Menurut politisi PKB itu, sikap perusahaan yang mangkir dari rapat resmi tersebut mencerminkan minimnya penghormatan terhadap Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan lembaga legislatif.
“Surat undangan sudah dilayangkan sejak satu minggu lalu. Saya merasa tidak dihargai oleh beberapa perusahaan ini. Bukan niat kami menghalangi investasi di Kabupaten Sukabumi, tapi tolong hargai aturan yang ada di pemerintah daerah,” ujarnya dengan nada tegas.
Hamzah menilai, persoalan tower telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi tidak lagi sekadar isu administratif biasa. Dalam rapat kerja itu, DPRD menemukan masih banyak tower yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus merugikan daerah dari sisi pendapatan.
“Yang dibahas tadi, ternyata masih banyak tower yang belum memiliki SLF dan PBG. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Berdasarkan data yang dimiliki Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, jumlah tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sukabumi mencapai lebih dari 1.000 unit. Namun, baru sekitar 50 hingga 60 persen yang disebut telah memiliki izin lengkap.
“Total tower di Kabupaten Sukabumi itu lebih dari seribu. Saya ingin tahu mana yang sudah mengurus izin dan mana yang belum. Sejauh ini baru sekitar 50 sampai 60 persen saja yang sudah berizin,” ungkap Hamzah.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh lagi membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. DPRD mendorong adanya langkah konkret dan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi.
“Kalau perusahaan tidak menghargai pemerintah daerah dan aturan yang berlaku, tentu harus ada tindakan yang tegas,” tandasnya.
Selain menyangkut kepatuhan hukum, Hamzah juga menyoroti besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tower telekomunikasi yang dinilai belum tergarap maksimal.
Menurut dia, apabila seluruh perusahaan tower tertib administrasi dan perizinan, kontribusi terhadap keuangan daerah akan jauh lebih optimal.
“Potensi PAD dari tower ini lumayan besar. Ini peluang bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menambah pendapatan daerah dari sektor ini,” jelasnya.
Meski bersikap keras terhadap perusahaan yang dinilai abai terhadap aturan, Hamzah memastikan DPRD tidak anti terhadap investasi. Ia justru berharap tercipta sinergi sehat antara pemerintah daerah dan perusahaan tower demi mendukung pembangunan daerah.
“Saya berharap Pemkab Sukabumi dan para pengusaha tower bisa bersinergi dan membantu program-program pembangunan
di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.












