Sebanyak 29 korban TPPO yang sebelumnya akan di berangkatkan ke Australia, berhasil di gagalkan oleh Polres Sukabumi dan 2 orang pelakunya sudah di amankan

- Publisher

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil menangkap 2 tersangka dalam kasus tindak pidana orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia. Hal ini di rangkum dalam Konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, di Mako Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede Menjelaskan Kronologis kejadian, bermula adanya pengaduan warga di sekitar tempat penampungan di wilayah kecamatan palabuhanratu ke Babinkamtibmas, lalu pihak Babinkamtibmas langsung laporan lagi ke Unit  PPA Satreskrim Polres Sukabumi kemudian di lakukan penyelidikan.dati hasil penyelidikan ternyata ada sekitar 29 orang akan di berangkatkan ke Australia melalui teluk Palabuhanratu”Terang Marully

“Berdasarkan informasi tersebut akan dilakukan penyelidikan dengan administrasi-administrasi penelidikanya, Termasuk kami bekerjasama atau berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu DP3A kabupaten Sukabumi, Paramartha kementrian sosial, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Sukabumi dan BP3MI Jawa barat dan kita lakukan penggeladahan di salah satu rumah penginapan yang ada di kecamatan palabuhanratu tersebut dan ternyata di temukan ada 29 orang yang berasal dari berbagai daerah.ada yang dari Jawa tengah, Jawa timur, lombok, nusatenggara barat, Sulawesi dan palu .Dan hasil pendalaman kami ternyata mereka pekerja yang mana mereka akan di berangkatkan bekerja di australi, di lanjutkan kepeneriksaan sesuai dengan alat bukti yang ada.dan di ambil kesimpulan, mereka itu akan di pekerjakan di perkebunan buah dengan gajih per jam, dan mereka di kenakan biaya administrasi sebesar 40 juta per orang”Tuturnya

“Dari beberapa keterangan saksi korban kemudian di dapatkan informasi pelaku. Bergerak dari informasi tersebut kita melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka AS(40)THN warga kabupaten Grobogan. AS merupakan perekrut awal dan pernah berkecimpung di dunia PJTKI.Dan AS menarik calon peminat itu dengan menggunakan Account Facebook nya. ketika tersangka Sdr. AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri. Banyak yang tertarik dan menghubungi Sdr. AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp 40.000.000/orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan.” Jelasnya.

“Setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka Sdr. AS menerima uang dari tersangka DPO Sdr. A, total sekitar Rp 100.000.000,- Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut. Namun upaya tersebut gagal ketika DPO Sdr. A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur,” kata Kapolres Sukabumi.

AKBP Maruly Pardede pun menambahkan, berlanjut pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka Sdr. H. J ALS. H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan.

“Tersangka Sdr. H. J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi,” ujarnya.

Kapolres Sukabumi menekankan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.” Tegas Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Sukabumi yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri.m

“Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru