Pelaku Sindikat Jual Beli dan Penyalahgunaan Identitas Data Kepeneudukan di Bekuk Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi

- Publisher

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers pada Kamis, 09 November 2023, untuk mengungkap skandal jual beli dan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) milik orang lain dalam registrasi atau aktifasi kartu perdana Indosat. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman.

Kpolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Menjelaskan “Dasar pelaporan berasal dari nomor LP/A/24/XI/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, tanggal 06 November 2023. Pelaporan ini mengungkap praktik tindak pidana yang melibatkan lima tersangka, yaitu L (operator registrasi), MS (pemesan dan pembeli data), D (pembeli data dan penjual kartu perdana), CS (penghitung kartu perdana), dan AR (pembantu dalam menyobek segel kartu perdana).” Ungkap Kapolres Sukabumi di Depan Mako Polres SUkabumi (09/11)

Selanjutnya, “Tindak pidana ini melibatkan manipulasi data kependudukan dan penggunaan data pribadi tanpa izin, yang mencakup penggunaan NIK dan NKK milik orang lain untuk registrasi atau aktifasi kartu perdana Indosat. Kejadian ini terjadi pada Senin, 06 November 2023, disekitar rumah kontrakan di Kp. Sumur Bandung, Desa Citepus, Kec. Palabuhanratu, Kab. Sukabumi.” Ujarnya.

Identitas pelapor adalah M, berumur 22 tahun, yang bekerja di Aspol Polri Polres Sukabumi. Sedangkan identitas tersangka utama, L (39 tahun), memiliki alamat Jl. Penegak I No. 22 Rt. 04/01 Kel. Palmeriam Kec. Matraman Prov. DKI Jakarta Timur. Tersangka L berperan sebagai operator yang melakukan registrasi dan aktifasi kartu perdana Indosat dengan menggunakan data NIK dan NKK milik orang lain.

Modus operandi para tersangka melibatkan penggunaan seperangkat komputer dan modem yang terpasang plasdisk berisi data NIK dan NKK. Mereka menggunakan aplikasi Smart ACT Ultimate untuk memasukkan data tersebut, sehingga kartu perdana dianggap sudah diregistrasi. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan mencapai target pemakaian kartu perdana Indosat.

Kronologis pengungkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang penjualan kartu perdana yang sudah siap pakai tanpa registrasi. Polisi melakukan penyelidikan, menemukan rumah kontrakan sebagai tempat registrasi, dan berhasil mengamankan tersangka utama, L, beserta barang bukti seperti komputer, modem, dan kartu perdana yang telah diregistrasi.

Motif dari kelima tersangka adalah untuk mencapai target pemakaian kartu perdana Indosat. Mereka menjual kartu perdana yang sudah diregistrasi secara online dengan harga bervariasi. Kepolisian Sukabumi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk kartu perdana yang masih segel dan kartu yang sudah aktif.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan “tindakan ini melibatkan pelanggaran UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara, sesuai dengan Pasal 94 dan Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU yang berlaku.” Tutupnya.

Kepolisian Sukabumi berkomitmen untuk memberantas tindakan kriminal yang merugikan masyarakat dan mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melindungi data pribadi mereka.(***)

Sumber: Humas Polres Sukabumi

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru