Kapolres Sukabumi berikan Penghargaan kepada 7 orang Polisi yang Berprestasi dan Pemberhentian secara tidak hormat kepada 3 orang polisi yang terjerat kasus Hukum

- Publisher

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Kapolres Sukabumi, Akbp Maruly Pardede, memimpin langsung kegiatan Upacara yang menandai momen Pemberian Penghargaan kepada personil yang berprestasi dan Pemberhentian Tidak Hormat kepada anggota yang terjerat kasus hukum.di gelar di halaman Mako Polres Sukabumi, Rabu(13/12/2023).

Dalam sambutannya, Kapolres Sukabumi, Akbp Maruly Pardede, menyampaikan rasa bangganya terhadap para personil yang telah memberikan dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap tugas dan tanggung jawab mereka. “Hari ini, kita hadir bersama untuk menghargai dan merayakan prestasi yang telah dicapai oleh personil Polres Sukabumi. Dedikasi mereka, khususnya dalam pengelolaan aplikasi SOT, merupakan landasan kesuksesan kita dalam menjalankan tugas kepolisian,” ujar Kapolres di lapangan Apel Mako Polres Sukabumi (13/12).

Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga menyoroti ketegasan dalam menegakkan hukum di internal kepolisian. “Di sisi lain, kita tidak bisa mengabaikan integritas dan kehormatan profesi. Pemberhentian tidak hormat kepada anggota yang terjerat kasus hukum adalah langkah tegas untuk menjaga citra Polres Sukabumi dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum di internal institusi kita,” tegasnya.

Para personil yang mendapatkan penghargaan pun menjadi sorotan utama dalam acara tersebut. Mulai dari operator aplikasi SOT hingga prestasi dalam pelaporan Aplikasi SOT tingkat Polres Sukabumi, semuanya diakui dan diberikan apresiasi yang setimpal.

Upacara ini tidak hanya sebagai ajang pemberian penghargaan semata, namun juga sebagai bentuk komitmen Polres Sukabumi dalam menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan kepolisian. Semangat untuk terus berkarya dan meningkatkan kinerja menjadi panggilan bersama untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Pemberian penghargaan Personil yang berprestasi yaitu :
1. IPTU DODI IRAWAN, S.H.
2. IPTU BAYU SUNARTI AGUSTINA, S.E.
3. IPDA SUGIARTO, S.I.P., M.M.
4. AIPDA AGUS TAUFIK
5. BRIPDA FADLIYMOCHAMMAD WILDAN LASMANA
6. BRIPDA MUHAMMAD RIFKI FAUZI
7. BRIPDA DIAN RIZKY MADA
8. BRIPDA MUHAMMAD REZA ARYO BIMO
9. BRIPDA RIAN SISWANTO
10 BRIPDA YOGA DIRGA NANDA

Personil yang melaksanakan PTDH in Absentia, yaitu :
1. BRIPKA AGUNG WIGUNA perkara pelecehan seksual
2. BRIPKA KUKUH SUGIARTO perkara lahgun narkotika
3. BRIGADIR AULIA GALURA PRASETYA perkara lahgun narkotika. (***)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru