Para pelaku Curanmor berhasil di amankan bersama 17 motor curiannya oleh Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi

- Publisher

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi telah berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, yaitu jenis Kendaraan Roda dua (Curanmor),;yang terjadi di daerah Parakansalak dan Sukabumi pada tanggal 14 Agustus 2024, dan semua di sampaikan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Samian, SH, S.I.K, M.Si. dalam Konferensi Pers , Jumat ( 6/9/2024).

“Dalam kurun waktu 24 jam, pihak kepolisian berhasil menangkap para pelaku. Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 unit kendaraan bermotor hasil pencurian dari para tersangka” Jelasnya

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menggunakan kunci leter T kemudian merusak dan mencuri kendaraan yang diparkir di lokasi terbuka, khususnya pada malam hari. Aksi pencurian ini dilakukan secara berulang, dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada pelaku kedua, dan akhirnya dijual kembali kepada pelaku ketiga”.ucap Kapolres Sukabumi

Kapolres Samian menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraannya.

“Kendaraan harus disimpan di tempat aman, seperti garasi rumah, atau setidaknya di tempat tertutup dan dipasang kunci ganda agar para pelaku bisa menyulitkan para pelaku, Pelaku bisa mencuri kendaraan dalam waktu kurang dari dua menit,” ungkapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 481 subsider Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara”.

Kapolres Sukabumi juga menambahkan bahwa kendaraan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya secara gratis, tanpa dikenakan biaya apapun, dengan syarat pemilik membawa surat kendaraan yang sah.

Di tengah konferensi pers tersebut, Kapolres juga menyerahkan satu unit kendaraan hasil curian dari para tersangka kepada pemilik aslinya, dengan kelengkapan surat yang sah. Fajar Maulana, pemilik kendaraan Honda Beat yang hilang beberapa waktu lalu, mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang berhasil mengembalikan kendaraannya.

Ia menyatakan bahwa kendaraan tersebut dapat kembali digunakan untuk aktivitas sehari-harinya.Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin waspada dan menjaga keamanan kendaraannya agar tidak menjadi korban pencurian. Jumat (06/09/2024)

Red*LS

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru