Sukabumi Heboh lagi, Ada Oknum Guru Ngaji Bejad yang Tega Cabuli Lima Santriwatinya 

- Publisher

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Masyarakat Sukabumi kembali di Gemparkan lagi oleh seorang Oknum Guru ngaji berinisial SDF(43), yang tega mencabuli Santriwatinya  saat melakukan praktik shalat , dan perbuatan ini di lakukan di rumahnya oknum guru ngaji tersebut pada tanggal 29 Januari 2025.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Samian, bahwa jumlah santriwati korban pencabulan tersebut tidak hanya satu melainkan Lima orang, dan usia mereka rata-rata 8 sampai 12 tahun.dan sebelumnya tidak ada bujukan atau rayuan terhadap para santriwatinya tersebut.

“Jumlah Santriwati yang menjadi korban itu ada Lima orang, dan usia mereka antara 8 hingga 12 tahun, kepada mereka sebelumnya tidak ada bujukan sama sekali.itu di lakukan oleh oknum guru ngaji tersebut secara spontan saat santriwatinya sedang melakukan kegiatan praktik shalat, dan disitulah oknum guru ngaji tersebut melakukan aksi bejadnya”ungkap AKBP Samian, dalam Konferensi Pers , Jum’at(14/2/2025).

Lebih lanjut AKBP Samian menjelaskan setelah melakukan perbuatan bejadnya, si oknum guru ngaji tersebut mengancam kepada santriwatinya agar tidak melaporkan perbuatan bejadnya kepada orang tua mereka.

Setelah melakukan perbuatan bejadnya itu, si oknum guru ngaji mengancam kepada santriwatinya agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orangtuanya, dan kalau ada yang melapor nanti kena hukuman, dengan kata-katanya” tong di bejaken kasasahanya, pek di bejaken ke di cepret”, nah gituh”jelas AKBP Samian

Akhirnya, perbuatan bejad si oknum guru ngaji tersebut terungkap setelah salah satu korban melapokan kepada orangtuanya, dan diteruskan melapor ke pihak kepolisian.dengan cepat polisi menciduk SDF oknum guru ngaji tersebut untuk menghindari adanya main hakim sendiri oleh warga sekitar.

Atas perbuatan bejadnya itu, SDF di tahan dan  dan dikenakan pasal yang berlapis yaitu pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) UU RI no 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Tersangka SDF di pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak sekitar 5 miliar Rupiah”pungkas AKBP Samian

Dengan adanya kejadian seperti ini di harapkan para orangtua lebih ketat lagi menjaga dan mengawasi anaknya agar kedepannya tidak terjadi lagi korban.

Budi

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru