Terkait Insiden KA Pangrango Tertemper Warga di Petak Jalan Cibadak – Cisaat

- Publisher

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI – Nasib nahas dialami Ade Rahmat ( 62 ), warga Kampung Ciawi, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Ia tewas usai tertemper Kereta Api Pangrango relasi Bogor – Sukabumi pada Sabtu ( 2/8/2025 ) sekira pukul 19.15 WIB. Peristiwa nahas itu berada tak jauh dari perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Kampung Paledang, tepatnya di KM 49 +2/3.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa setelah insiden, KA Pangrango melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan kondisi sarana dan prasarana.

“Dari hasil penanganan di lapangan, korban mengalami luka berat dan langsung dievakuasi ke RS Sekarwangi oleh pihak Polsek Cibadak. Proses evakuasi dinyatakan selesai pada pukul 10.05 WIB, dan jalur kereta kembali dinyatakan aman untuk dilalui,” terang Ixfan.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur rel kereta api, karena sangat membahayakan keselamatan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1), disebutkan bahwa:

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau meletakkan barang di jalur kereta api, yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.”

Adapun pada Pasal 199 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,-.

Melalui kejadian ini, KAI kembali mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi jalur kereta api dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi, demi keselamatan bersama.(*)

Ed*Js

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru