Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif Bank BRI Wonosari ke Kejaksaan

- Publisher

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI | GORONTALO – Komitmen besar Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr Maruly pardede SH SIK MH untuk mengungkap keterlibatan semua pihak terkait tindak pidana perbankan yang terjadi di BRI  Unit Wonosari.

Berawal dari tersangka berinisial IRT yang merupakan seorang mantri / bagian kredit yang melakukan tindak pidana transfer dana tanpa uang fisik / Fraud.

Kasus itu bergulir atas laporan dari pihak Bank BRI Cabang Limboto yang membawahi wilayah layanan BRI Unit Wonosari. akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan bank sebesar 1.3 milyard.Penyidik berhasil mengungkapnya”ungkap Maruly

Modus operadi yakni tersangka tergiur dalam kegiatan pembiayaan bisnis melalui Thumbler online sehingga meminta bantuan tersangka 2 yang merupakan Teller berinisial RA alias RAF utk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang di minta tersangka IRT, Tentu hal itu bertentangan dengan Kepatuhan dan SOP yang berlaku”jelasnya

Setelah di serahkan ke JPU langsung di lakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya.Kedua pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” tukas Dirktur Reserse Kriminal Khusus yang terkenal Murah senyum.

Dalam akhir penyampaian Ditkrimsus akan selalu berkomitmen memberikan rasa keamanan dalam ruang sektor jasa keuangan dengan hadirnya UU no 4 tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa keuangan.(*)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track
MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR
ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi
Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual NL , Pihak Satreskim Polres Sukabumi Sebut Sudah di Jalankan Secara Profesional dan On The Track

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

MIRIS! KORBAN ROMANCE SCAM RUGI RP 500 JUTA, JUSTRU DI PROSES OLEH POLRES SUKABUMI ATAS TUDUHAN TAK BERDASAR

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

ASN di Gunungguruh Ditemukan Meninggal, Polisi Duga Dipicu Masalah Pribadi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Sabtu, 21 Maret 2026 - 23:27 WIB

OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

Berita Terbaru