Mangkir 2 Kali dari Panggilan Penyidik, Marten yang buron selama 5 Bulan Diamankan Penydik di Kota Manado

- Publisher

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI | GORONTALO – Yosi marten basaur ( YMB) alias Ateng, orang yang selama ini selalu berkomentar  tentang pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Gorontalo dan menantang aparat Kepolisian menangkapnya akhirnya bungkam.

Pelaku PETI tambang emas di Pahuwato, Boalemo dan beberapa wilayah lainnya ini sebelumnya sempat menjadi pembicaraan Nitizen di media sosial karena menantang Kapolres Boalemo pada  pertengahan tahun 2025 lalu, tantangan tersebut dilakukan YMB kepada Kapolres Boalemo yang melakukan penegakkan hukum terhadap Tambang ilegal miliknya.

Bukannya takut atau mengaku bersalah, YMB malah menghalangi petugas di TKP dan mendatangi Polres Boalemo dan berdebat mulut dengan kapolres dengan live di media sosial miliknya. Hal tersebut menjadikan kesan seolah Marten kebal hukum dan bisa melakukan PETI tanpa khawatir ditangkap.

Namun klaim tersebut tidak sesuai dengan perilakunya dihadapan hukum, yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik Polda Gorontalo dan penyidik Polres Boalemo, dan hasil pengecekan penyidik tidak bisa menemukan YBM di alamat domisilinya maupun beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian.

Alih- alih sembunyi menghilangkan jejak, dalam pelariannya marten malah selalu mengupload tantangan kepada Polda Gorontalo dan Polres Boalemo untuk bisa menangkapnya dan mangancam akan membuka tuduhan bahwa oknum penyidik sebagai backing PETI yang merugikan dirinya.

Hal tersebut disampaikan oleh DIRRESKRIMSUS Polda Gorontalo KBP Dr., Maruly Pardede SH SIk MH didepan rekan rekan media pada hari jumat 26 desember 2025 jam 14.30 di Polda Gorontalo

” Yah betul, Yosi Marten basuar alias ateng diamankan penyidik pada tanggal 24 Desemeber 2025 di Kota Manado. Selama ini YMB mangkir 2 kali dari panggilan penyidik dan selalu berpindah pindah tempat, hasil penelusuran kita terhadap manifest penerbangan dari bandara,  atasnama Yosi Marten Basuar terlacak berpindah pindah tempat di Jakarta, Banjarmasin, Ternate, Makasar dan terakhir di Manado. Hal tersebut yang menjadikan penyidik perlu waktu untuk mendapatkan YBM untuk dibawa ke Polda Gorontalo”terangnya

Lebih lanjut KBP Dr.Maruly Pardede menyampaikan bahwa YBM merupakan Residivis yang sudah beberapa lali berhadapan hukum baik di Timika, Sorong dan Ternate. Dan memang track recordnya selalu berpindah tempat di satu kota, berbuat pidana dan kabur ke kota lain”tuturnya

“YBM saat ini diamankan di Polda Gorontalo untuk proses penyidikan dengan sangkaan Pasal 158 UU Minerba dengan Sanksi Pidana 5 tahun denda 100 milyar. Peran YMB sebagai pengusaha/ pemodal kegiatan PETI dimana tersangka lainnya yg merupakan Operator, Pengawas dan Pekerja tambang ilegal milik YMB, berkas perkaranya sdh P21”

Terkait klaimnya punya bukti keterlibatan Kasubdit Tipidter terhadap kegiatan PETI miliknya, justru YMB ini sangat kecewa kepada Kasubdit Tipidter karena telah melakukan Penegakkan Hukum terhadap Tambang Emas Ilegal miliknya sehingga YMB selalu menjelek- jelekan Kasubdit Tipidter AKBP Firman. Namun dugaan yg dituduhkan tetap akan didalami. Bapak kapolda Gorontalo sudah memerintahkan Propam untuk mendalami hal tersebut”pungkasnya (*)

Berita Terkait

Polda Gorontalo Tindak Tegas Secara Hukum Orang Yang Jual Beli Barang Hasil PETI
Kapolda Gorontalo Tegaskan Barang Siapa yang Menjual atau Membeli Emas dari Hasil PETI Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Milyar
Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
Dukung Program ASRI Kapolri, Ditreskrimsus dan Sat Sabhara Polda Gorontalo Gelar Aksi Bersih-bersih Selama Bulan Ramadhan
Kapolda Irjen Pol Widodo Turunkan Tim Investigasi, Tambang dan Banjir Pohuwato Diselidiki
Stop Kerusakan Lingkungan, Polda Bakal Lakukan Penertiban PETI Diseluruh Wilayah Gorontalo
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA
Direskrimsus Polda Gorontalo menyerahkan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka RA  Ke Kajati Gorontalo

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:48 WIB

Polda Gorontalo Tindak Tegas Secara Hukum Orang Yang Jual Beli Barang Hasil PETI

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:50 WIB

Kapolda Gorontalo Tegaskan Barang Siapa yang Menjual atau Membeli Emas dari Hasil PETI Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Milyar

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:46 WIB

Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:06 WIB

Dukung Program ASRI Kapolri, Ditreskrimsus dan Sat Sabhara Polda Gorontalo Gelar Aksi Bersih-bersih Selama Bulan Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:38 WIB

Kapolda Irjen Pol Widodo Turunkan Tim Investigasi, Tambang dan Banjir Pohuwato Diselidiki

Berita Terbaru