Stop Kerusakan Lingkungan, Polda Bakal Lakukan Penertiban PETI Diseluruh Wilayah Gorontalo

- Publisher

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI| GORONTALO – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo Irjen Pol. Widodo,yang saat itu didampingi Dirreskrimsus KBP Dr Maruly Pardede SH SIK MH bersama PJU dan kapolres Pohuwato malakukan kunjungan pertamanya ke wilayah Kabupaten Pohuwato, Selasa, (13/01/2026).

Irjen Pol. Widodo, menyampaikan kunjungannya ke Polres Pohuwato salah satunya untuk melakukan evaluasi terkait penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

Dijelaskan Widodo, akan melihat kembali alur dari pekerjaan PETI dan batas-batas wilayah, sehingga nanti dalam operasi besar besaran selanjutnya bisa menjangkau lokasi yang lebih jauh dengan jumlah personil yang lebih besar lagi.

“Tadi dari drone jelas sekali. Kita saat ini tengah melakukan pemetaan terlebih dahulu. Terlihat dari drone dimana yang masih ada pekerjaan dimana tenda-tenda milik penambang ilegal masih ada, dan juga tempat ngumpetin alat berat excavator. Tadi semua kita lihat jelas,” ungkapnya

Selanjutnya, dikatakan Widodo, penertiban PETI tidak hanya akan dilakukan di Kabupaten Pohuwato melaikan berlanjut ke seluruh Wilayah Provinsi Gorontalo

Diakui Widodo, setelah melakukan evaluasi penertiban aktivitas PETI yang dilakukan oleh Polres Pohuwato. Pihaknya akan lebih mematangkan dari segi cara penindakan, pelibatan personilnya, segi anggaran. Bahkan sampai ke Satgas pertambangan ilegal di pusat.

“Jika diperlukan kita akan menggandeng Satgas dari pusat. Itu akan signifikan juga kalau beliau-beliau yang ada di pusat bisa atensi kegiatan kita yang ada di Gorontalo,”tuturnya

Olehnya Widodo menghimbau kepada masyarakat agar mari mencari nafkah dengan tidak merusak lingkungan, tidak menciptakan bahaya ikutan berupa bahaya saat melakukan aktivitas PETI, dan memancing sumber penyakit yang dapat berdampak langsung ke masyarakat luas.

“Bahaya itu yaitu, bahaya pekerjaan tambang, bahaya akibat tambang seperti malaria dan DBD. Dan pengrusakan lingkungan itu susah juga dikembalikan lagi pasca tambang ilegal yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Jadi kita sepakat semua agar tidak melakukan pengrusakan lingkungan,”Imbuhnya

Ditambahkan Widodo, terlihat dari pembuangan sedimentasi yang tidak tertata mengakibatkan air bercampur lumpur, merkuri langsung menuju ke aliran sungai yang muaranya berdampak juga pada masyarakat luas.

“Dari penglihatan kubangan-kubangan yang ada diakibatkan oleh PETI. Suatu saat di musim kemarau ini akan menimbulkan sumber penyakit seperti malaria dan DBD. Ujung-ujungnya yang kena ya masyarakat yang di bawah,”pungkasnya.

Widodo juga menghimbau agar masyarakat melakukan penambangan secara bertanggungjawab dan legal yaitu dengan mangajukan Ijin pertambangan Rakyat ( IPR), sudah berkoordinasi dengan gubernur Gorontalo agar dilakukan percepatan penerbitan IPR agar mudah dalam tata kelola tambang di provinsi Gorontalo, tutup Widodo.(*)

Berita Terkait

Polda Gorontalo Tindak Tegas Secara Hukum Orang Yang Jual Beli Barang Hasil PETI
Kapolda Gorontalo Tegaskan Barang Siapa yang Menjual atau Membeli Emas dari Hasil PETI Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Milyar
Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
Dukung Program ASRI Kapolri, Ditreskrimsus dan Sat Sabhara Polda Gorontalo Gelar Aksi Bersih-bersih Selama Bulan Ramadhan
Kapolda Irjen Pol Widodo Turunkan Tim Investigasi, Tambang dan Banjir Pohuwato Diselidiki
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA
Mangkir 2 Kali dari Panggilan Penyidik, Marten yang buron selama 5 Bulan Diamankan Penydik di Kota Manado
Direskrimsus Polda Gorontalo menyerahkan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka RA  Ke Kajati Gorontalo

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:48 WIB

Polda Gorontalo Tindak Tegas Secara Hukum Orang Yang Jual Beli Barang Hasil PETI

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:50 WIB

Kapolda Gorontalo Tegaskan Barang Siapa yang Menjual atau Membeli Emas dari Hasil PETI Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Milyar

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:46 WIB

Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:06 WIB

Dukung Program ASRI Kapolri, Ditreskrimsus dan Sat Sabhara Polda Gorontalo Gelar Aksi Bersih-bersih Selama Bulan Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:38 WIB

Kapolda Irjen Pol Widodo Turunkan Tim Investigasi, Tambang dan Banjir Pohuwato Diselidiki

Berita Terbaru