GORONTALO – Maraknya Penambangan Emas Tanpa Ijin(PETI) yang melanggar hukum dan yang menimbulkan kerusakan lingkungan serta pencemaran lingkungan di wilayah Propinsi Gorontalo, membuat Kapolda Gorontalo Angkat Bicara.
Dikarenakan ini sudah masuk wilayah Hukum Polda Gorontalo, akhirnya Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs.Widodo, SH, MH, menegaskan sesuai dengan Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 Tentang Minerba.
“Barang Siapa yang Menjual atau Membeli Emas dari Hasil Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Sebesar 100 Milyar”tegasnya
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Polisi DR.Maruly Pardede, SH, S.I.K, MH, memberikan Himbauan kembali kepada masyarakat tentang Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, bahwa orang yang menjual atau membeli emas dari hasil PETI, dua-duanya sama terkena ancaman pidana.

“Bila Perlu kita lakukan sidak pada Toko-toko Emas, Pegadaian maupun pada orang yang terindikasi menerima penjualan atau membeli emas dari hasil PETI, semuanya bisa terancam Hukuman 5 Tahun penjara atau di denda sebesar 100 Milyar”himbaunya
Poin Penting Mengenai PETI:
~Kriminal: Pemerintah mengategorikan PETI sebagai tindakan kriminal karena tidak memiliki legalitas.
~Dampak Negatif: Menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran (sering menggunakan merkuri), hilangnya potensi pajak negara, dan bahaya bagi keselamatan pekerja.
~Alasan Ekonomi: Umumnya dilakukan masyarakat sebagai sumber penghasilan instan akibat minimnya lapangan kerja, meskipun berisiko tinggi.(***)
Red 2026












