Kapolda Gorontalo Tegaskan Barang Siapa yang Menjual atau Membeli Emas dari Hasil PETI Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Milyar

- Publisher

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GORONTALO – Maraknya Penambangan Emas Tanpa Ijin(PETI) yang melanggar hukum dan yang menimbulkan kerusakan lingkungan serta pencemaran lingkungan di wilayah Propinsi Gorontalo, membuat Kapolda Gorontalo Angkat Bicara.

Dikarenakan ini sudah masuk wilayah Hukum Polda Gorontalo, akhirnya Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs.Widodo, SH, MH, menegaskan sesuai dengan Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 Tentang Minerba.

“Barang Siapa yang Menjual atau Membeli Emas dari Hasil Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Sebesar 100 Milyar”tegasnya

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Polisi DR.Maruly Pardede, SH, S.I.K, MH, memberikan Himbauan kembali kepada masyarakat tentang Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, bahwa orang yang menjual atau membeli emas dari hasil PETI, dua-duanya sama terkena ancaman pidana.

“Bila Perlu kita lakukan sidak pada Toko-toko Emas, Pegadaian maupun pada orang yang terindikasi menerima penjualan atau membeli emas dari hasil PETI, semuanya bisa terancam Hukuman 5 Tahun penjara atau di denda sebesar 100 Milyar”himbaunya

Poin Penting Mengenai PETI:

~Kriminal: Pemerintah mengategorikan PETI sebagai tindakan kriminal karena tidak memiliki legalitas.

~Dampak Negatif: Menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran (sering menggunakan merkuri), hilangnya potensi pajak negara, dan bahaya bagi keselamatan pekerja.

~Alasan Ekonomi: Umumnya dilakukan masyarakat sebagai sumber penghasilan instan akibat minimnya lapangan kerja, meskipun berisiko tinggi.(***)

Red 2026

Berita Terkait

Polda Gorontalo Tindak Tegas Secara Hukum Orang Yang Jual Beli Barang Hasil PETI
Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
Dukung Program ASRI Kapolri, Ditreskrimsus dan Sat Sabhara Polda Gorontalo Gelar Aksi Bersih-bersih Selama Bulan Ramadhan
Kapolda Irjen Pol Widodo Turunkan Tim Investigasi, Tambang dan Banjir Pohuwato Diselidiki
Stop Kerusakan Lingkungan, Polda Bakal Lakukan Penertiban PETI Diseluruh Wilayah Gorontalo
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA
Mangkir 2 Kali dari Panggilan Penyidik, Marten yang buron selama 5 Bulan Diamankan Penydik di Kota Manado
Direskrimsus Polda Gorontalo menyerahkan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka RA  Ke Kajati Gorontalo

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:48 WIB

Polda Gorontalo Tindak Tegas Secara Hukum Orang Yang Jual Beli Barang Hasil PETI

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:50 WIB

Kapolda Gorontalo Tegaskan Barang Siapa yang Menjual atau Membeli Emas dari Hasil PETI Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Milyar

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:46 WIB

Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:06 WIB

Dukung Program ASRI Kapolri, Ditreskrimsus dan Sat Sabhara Polda Gorontalo Gelar Aksi Bersih-bersih Selama Bulan Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:38 WIB

Kapolda Irjen Pol Widodo Turunkan Tim Investigasi, Tambang dan Banjir Pohuwato Diselidiki

Berita Terbaru