Kapolda Irjen Pol Widodo Turunkan Tim Investigasi, Tambang dan Banjir Pohuwato Diselidiki

- Publisher

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS SUKABUMI | GORONTALO – Polda Gorontalo bergerak cepat menindaklanjuti banjir yang melanda Kabupaten Pohuwato dengan membentuk tim investigasi gabungan. Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo SH., MH memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan aktivitas pertambangan dengan bencana hidrometeorologi tersebut.

“Kami membentuk tim investigasi bersama yang dipimpin oleh Dirreskrimsus polda gorontalo KBP Dr Maruly Pardede SH SIK MH untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif terkait dugaan penyebab banjir di Kabupaten Pohuwato, termasuk aktivitas pertambangan di wilayah Pani Gold Project dan sepanjang Sungai Taluduyunu,” kata Irjen Pol Widodo SH., MH.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan berlangsung pada 28 hingga 29 Januari 2026. Tim Subdit IV Tipidter bersama sejumlah instansi teknis turun langsung ke lokasi tambang serta meninjau permukiman warga yang terdampak.

Pada hari pertama, petugas melakukan observasi di area Pani Gold Project (PGP) yang dioperasikan oleh tiga perusahaan, yakni PT PETS, PT PBT, dan PT GSM. Tim memeriksa sejumlah titik vital pertambangan, termasuk lokasi peledakan material, area pembuangan batuan sisa, serta pembangunan infrastruktur pengendali limpasan air.

Beberapa fasilitas yang menjadi perhatian antara lain sediment pond dan sediment trap yang berfungsi menahan serta memperlambat aliran air, waste dump untuk menampung material non-ekonomis, serta pengaman lereng guna mencegah erosi dan longsor di kawasan tambang.

Keesokan harinya, tim bergerak menuju rumah warga terdampak banjir menggunakan sepeda motor sebelum menyusuri aliran Sungai Taluduyunu. Dalam penelusuran tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan masyarakat di sejumlah titik daerah aliran sungai tanpa fasilitas pengendali risiko bencana.

Tiga lokasi utama turut diperiksa, yakni pertemuan tiga anak Sungai Ilota yang menjadi titik pembangunan sediment pond, bagian hilir yang bersumber dari area waste dump, serta kawasan Puncak Baganite yang merupakan lokasi peledakan tambang.

“Dari hasil penyelidikan sementara, kegiatan Pani Gold Project telah dilengkapi perizinan berusaha, dokumen AMDAL, serta fasilitas pencegahan banjir. Kami juga belum menemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” ujar Irjen Pol Widodo SH., MH.

Meski demikian, Kapolda menegaskan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan. Polisi juga memberi perhatian khusus terhadap aktivitas tambang masyarakat yang dinilai belum memiliki sistem mitigasi memadai.

Secara hukum, penyidik belum menemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maupun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Penyelidikan akan terus kami lakukan. Apabila ditemukan fakta baru atau pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda Gorontalo.

Langkah investigasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian kepada publik terkait penyebab banjir sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar bencana serupa tidak kembali terulang.(*)

Berita Terkait

Polda Gorontalo Tindak Tegas Secara Hukum Orang Yang Jual Beli Barang Hasil PETI
Kapolda Gorontalo Tegaskan Barang Siapa yang Menjual atau Membeli Emas dari Hasil PETI Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Milyar
Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
Dukung Program ASRI Kapolri, Ditreskrimsus dan Sat Sabhara Polda Gorontalo Gelar Aksi Bersih-bersih Selama Bulan Ramadhan
Stop Kerusakan Lingkungan, Polda Bakal Lakukan Penertiban PETI Diseluruh Wilayah Gorontalo
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA
Mangkir 2 Kali dari Panggilan Penyidik, Marten yang buron selama 5 Bulan Diamankan Penydik di Kota Manado
Direskrimsus Polda Gorontalo menyerahkan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka RA  Ke Kajati Gorontalo

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:48 WIB

Polda Gorontalo Tindak Tegas Secara Hukum Orang Yang Jual Beli Barang Hasil PETI

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:50 WIB

Kapolda Gorontalo Tegaskan Barang Siapa yang Menjual atau Membeli Emas dari Hasil PETI Terancam Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Milyar

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:46 WIB

Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:06 WIB

Dukung Program ASRI Kapolri, Ditreskrimsus dan Sat Sabhara Polda Gorontalo Gelar Aksi Bersih-bersih Selama Bulan Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:38 WIB

Kapolda Irjen Pol Widodo Turunkan Tim Investigasi, Tambang dan Banjir Pohuwato Diselidiki

Berita Terbaru