LINTAS SUKABUMI – Idul Fitri merupakan momentum spiritual yang mengandung nilai pemaafan, rekonsiliasi, dan pemulihan hubungan sosial. Nilai-nilai ini tidak hanya relevan secara moral, tetapi juga telah mendapatkan legitimasi dalam sistem hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
KUHAP baru menandai pergeseran paradigma besar dalam hukum acara pidana Indonesia, dari:
–Retributive justice (pembalasan)
menuju
–restorative justice (pemulihan)
Dengan demikian, semangat Idul Fitri memiliki korelasi langsung dengan arah pembaruan hukum pidana nasional.
– ISU HUKUM
1. Bagaimana nilai Idul Fitri selaras dengan konsep restorative justice dalam KUHAP 2025?
2. Bagaimana pengaturan restorative justice dalam KUHAP 2025 memperkuat nilai pemaafan?
3. Bagaimana implementasi nilai tersebut dalam praktik penegakan hukum?
–ANALISIS HUKUM
1. Legitimasi Restorative Justice dalam KUHAP 2025
KUHAP No. 20 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur mekanisme keadilan restoratif dalam:
Pasal 79 s.d. Pasal 88 KUHAP 2025
Pengaturan ini mencakup:
Tahap penyelidikan dan penyidikan
Tahap penuntutan
Tahap persidangan
Bahkan pasca putusan
Artinya, restorative justice bukan lagi kebijakan sektoral (Polri/Kejaksaan), tetapi telah menjadi:
> norma hukum positif yang mengikat dalam sistem peradilan pidana Indonesia
Selain itu:
Restorative justice dapat dilakukan di seluruh tahapan perkara
Harus mendapatkan legitimasi atau pengawasan pengadilan
2. Idul Fitri dan Prinsip Restorative Justice dalam KUHAP
Nilai Idul Fitri memiliki kesesuaian langsung dengan prinsip-prinsip dalam KUHAP 2025:
a. Pemaafan (Forgiveness)
Idul Fitri:
Menekankan saling memaafkan
KUHAP 2025:
Memberikan ruang penyelesaian perkara tanpa pemidanaan penuh
Bahkan hakim dapat tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan
👉 Ini menunjukkan bahwa hukum mengakui:
> pemaafan sebagai bagian dari keadilan
b. Pemulihan (Restoration)
Idul Fitri:
Memulihkan hubungan sosial
KUHAP 2025:
Bertujuan memulihkan.
”korban
pelaku
masyarakat
👉 Dengan demikian, tujuan hukum tidak lagi sekadar menghukum, tetapi:
> mengembalikan keseimbangan sosial
c. Pengakuan Kesalahan dan Pertanggungjawaban
Dalam tradisi Idul Fitri:
Seseorang mengakui kesalahan dan meminta maaf
Dalam KUHAP 2025:
Diperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah (plea-like system)
👉 Ini menunjukkan:
> adanya integrasi nilai moral ke dalam mekanisme hukum formal
3. Batasan Restorative Justice dalam KUHAP 2025
Meskipun sejalan dengan nilai Idul Fitri, KUHAP tetap memberikan batasan:
Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan secara restoratif
Beberapa tindak pidana serius (misalnya terhadap keamanan negara, dll.) dikecualikan
👉 Artinya:
Pemaafan dalam hukum tidak bersifat absolut
Tetap harus menjaga:
kepastian hukum
kepentingan umum
efek jera
4. Idul Fitri sebagai Basis Kultural Restorative Justice
KUHAP 2025 juga menegaskan bahwa hukum harus:
Mencerminkan nilai yang hidup dalam masyarakat
Dalam konteks Indonesia:
Nilai tersebut salah satunya adalah budaya halal bihalal
Yang merupakan bentuk nyata:
rekonsiliasi
perdamaian
pemulihan
👉 Dengan demikian:
> Idul Fitri dapat dipandang sebagai living law yang menguatkan implementasi restorative justice.
IV. Kesimpulan
1. KUHAP No. 20 Tahun 2025 secara tegas mengintegrasikan restorative justice sebagai bagian dari sistem peradilan pidana nasional.
2. Nilai-nilai Idul Fitri—pemaafan, rekonsiliasi, dan pemulihan—selaras secara substansial dengan prinsip restorative justice dalam KUHAP.
3. Idul Fitri dapat menjadi landasan moral dan kultural dalam mengoptimalkan penerapan restorative justice di Indonesia.
V. Rekomendasi
1. Aparat penegak hukum perlu menginternalisasi nilai Idul Fitri dalam penerapan restorative justice.
2. Perlu regulasi turunan (PP/Perma) yang lebih teknis untuk memperjelas mekanisme restorative justice dalam KUHAP 2025.
3. Pendidikan hukum perlu mengintegrasikan:
pendekatan normatif
pendekatan kultural-religius
Penutup Reflektif
KUHAP 2025 telah membawa hukum pidana Indonesia menuju arah yang lebih manusiawi. Namun, hukum tidak akan hidup tanpa nilai.
Dan nilai itu telah lama hidup dalam masyarakat melalui Idul Fitri, yang mengajarkan bahwa:
> keadilan tertinggi bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan dan memaafkan.
Oleh: Dr. Padlilah, S.H., M.H. (Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra)












