OPINI HUKUM : Hari Raya Idul Fitri sebagai Manifestasi Restorative Justice dalam Perspektif KUHAP No. 20 Tahun 2025

- Publisher

Sabtu, 21 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 LINTAS SUKABUMI – Idul Fitri merupakan momentum spiritual yang mengandung nilai pemaafan, rekonsiliasi, dan pemulihan hubungan sosial. Nilai-nilai ini tidak hanya relevan secara moral, tetapi juga telah mendapatkan legitimasi dalam sistem hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

KUHAP baru menandai pergeseran paradigma besar dalam hukum acara pidana Indonesia, dari:

Retributive justice (pembalasan)

menuju

restorative justice (pemulihan)

Dengan demikian, semangat Idul Fitri memiliki korelasi langsung dengan arah pembaruan hukum pidana nasional.

ISU HUKUM

1. Bagaimana nilai Idul Fitri selaras dengan konsep restorative justice dalam KUHAP 2025?

2. Bagaimana pengaturan restorative justice dalam KUHAP 2025 memperkuat nilai pemaafan?

3. Bagaimana implementasi nilai tersebut dalam praktik penegakan hukum?

ANALISIS HUKUM

1. Legitimasi Restorative Justice dalam KUHAP 2025

KUHAP No. 20 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur mekanisme keadilan restoratif dalam:

Pasal 79 s.d. Pasal 88 KUHAP 2025

Pengaturan ini mencakup:

Tahap penyelidikan dan penyidikan

Tahap penuntutan

Tahap persidangan

Bahkan pasca putusan

Artinya, restorative justice bukan lagi kebijakan sektoral (Polri/Kejaksaan), tetapi telah menjadi:

> norma hukum positif yang mengikat dalam sistem peradilan pidana Indonesia

Selain itu:

Restorative justice dapat dilakukan di seluruh tahapan perkara

Harus mendapatkan legitimasi atau pengawasan pengadilan

2. Idul Fitri dan Prinsip Restorative Justice dalam KUHAP

Nilai Idul Fitri memiliki kesesuaian langsung dengan prinsip-prinsip dalam KUHAP 2025:

a. Pemaafan (Forgiveness)

Idul Fitri:

Menekankan saling memaafkan

KUHAP 2025:

Memberikan ruang penyelesaian perkara tanpa pemidanaan penuh

Bahkan hakim dapat tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan

👉 Ini menunjukkan bahwa hukum mengakui:

> pemaafan sebagai bagian dari keadilan

b. Pemulihan (Restoration)

Idul Fitri:

Memulihkan hubungan sosial

KUHAP 2025:

Bertujuan memulihkan.

”korban

pelaku

masyarakat

👉 Dengan demikian, tujuan hukum tidak lagi sekadar menghukum, tetapi:

> mengembalikan keseimbangan sosial

c. Pengakuan Kesalahan dan Pertanggungjawaban

Dalam tradisi Idul Fitri:

Seseorang mengakui kesalahan dan meminta maaf

Dalam KUHAP 2025:

Diperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah (plea-like system)

👉 Ini menunjukkan:

> adanya integrasi nilai moral ke dalam mekanisme hukum formal

3. Batasan Restorative Justice dalam KUHAP 2025

Meskipun sejalan dengan nilai Idul Fitri, KUHAP tetap memberikan batasan:

Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan secara restoratif

Beberapa tindak pidana serius (misalnya terhadap keamanan negara, dll.) dikecualikan

👉 Artinya:

Pemaafan dalam hukum tidak bersifat absolut

Tetap harus menjaga:

kepastian hukum

kepentingan umum

efek jera

4. Idul Fitri sebagai Basis Kultural Restorative Justice

KUHAP 2025 juga menegaskan bahwa hukum harus:

Mencerminkan nilai yang hidup dalam masyarakat

Dalam konteks Indonesia:

Nilai tersebut salah satunya adalah budaya halal bihalal

Yang merupakan bentuk nyata:

rekonsiliasi

perdamaian

pemulihan

👉 Dengan demikian:

> Idul Fitri dapat dipandang sebagai living law yang menguatkan implementasi restorative justice.

IV. Kesimpulan

1. KUHAP No. 20 Tahun 2025 secara tegas mengintegrasikan restorative justice sebagai bagian dari sistem peradilan pidana nasional.

2. Nilai-nilai Idul Fitri—pemaafan, rekonsiliasi, dan pemulihan—selaras secara substansial dengan prinsip restorative justice dalam KUHAP.

3. Idul Fitri dapat menjadi landasan moral dan kultural dalam mengoptimalkan penerapan restorative justice di Indonesia.

V. Rekomendasi

1. Aparat penegak hukum perlu menginternalisasi nilai Idul Fitri dalam penerapan restorative justice.

2. Perlu regulasi turunan (PP/Perma) yang lebih teknis untuk memperjelas mekanisme restorative justice dalam KUHAP 2025.

3. Pendidikan hukum perlu mengintegrasikan:

pendekatan normatif

pendekatan kultural-religius

Penutup Reflektif

KUHAP 2025 telah membawa hukum pidana Indonesia menuju arah yang lebih manusiawi. Namun, hukum tidak akan hidup tanpa nilai.

Dan nilai itu telah lama hidup dalam masyarakat melalui Idul Fitri, yang mengajarkan bahwa:

> keadilan tertinggi bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan dan memaafkan.

Oleh: Dr. Padlilah, S.H., M.H. (Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra)

Berita Terkait

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol
Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA
Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka
LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE
Perusak Generasi Muda, Kios Penjual Obat Keras Golongan G Di Maseng Caringin Bogor Diduga Kebal Hukum
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif Bank BRI Wonosari ke Kejaksaan
HIPPMA Sukabumi laporkan  oknum  Anggota DPRD Kota Sukabumi Diduga terkait Pokir di Dinas DLHK kota Sukabumi
Berkas perkara korupsi oleh tersangka RA diserahkan penyidik Polda Ke Kejati Gorontalo 

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:49 WIB

Warga Dibuat Resah, Toko Jamu Di Wilayah Desa Sundawenang Diduga Menjual Minuman Beralkohol

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:35 WIB

Polres Sukabumi Akhirnya Tetapkan Ibu Tiri (DR) Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur(NS) Jadi TERSANGKA

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:02 WIB

Konten Kreator Gorontalo KA KUHU Kini Resmi Menyandang Status Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 18:14 WIB

LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:59 WIB

Perusak Generasi Muda, Kios Penjual Obat Keras Golongan G Di Maseng Caringin Bogor Diduga Kebal Hukum

Berita Terbaru